OJK Blokir Lebih dari 8.600 Rekening Terkait Judi Online, Kerja Sama Antar Lembaga Diperkuat
OJK Blokir Ribuan Rekening Judi Online, Kerja Sama Antar Lembaga Diperkuat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus gencar memberantas praktik judi online yang kian merajalela. Langkah tegas telah diambil dengan pemblokiran terhadap 8.618 rekening perbankan yang terindikasi terkait aktivitas ilegal tersebut. Angka ini meningkat dari 8.500 rekening pada akhir tahun 2024, menunjukkan peningkatan signifikan dalam upaya pengawasan dan penindakan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan pentingnya langkah ini mengingat dampak luas judi online terhadap perekonomian dan stabilitas sistem keuangan nasional. Pemberantasan judi online bukan hanya tanggung jawab OJK, namun memerlukan kolaborasi antar lembaga untuk menciptakan efektivitas yang maksimal.
Proses pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan informasi dan data yang diperoleh dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). OJK juga melakukan pengembangan data lebih lanjut dengan meminta perbankan menutup rekening yang teridentifikasi memiliki keterkaitan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pihak yang terlibat dalam aktivitas judi online. Hal ini menandakan peningkatan sinergi dan koordinasi informasi antar lembaga pemerintah dalam menanggulangi kejahatan keuangan berbasis digital. Selain itu, OJK juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) untuk memastikan akurasi data dan mencegah potensi penyalahgunaan sistem perbankan.
Sebelumnya, OJK telah melakukan diskusi intensif dengan pihak perbankan untuk menyempurnakan parameter deteksi dini rekening yang mencurigakan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepekaan dan efektivitas perbankan dalam mengidentifikasi transaksi yang berkaitan dengan judi online. Dengan penyempurnaan parameter tersebut, diharapkan bank-bank di Indonesia akan lebih mampu mencegah dan mendeteksi dini indikasi transaksi mencurigakan terkait dengan judi online. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memperkuat pengawasan dan mencegah penyalahgunaan sistem perbankan untuk kegiatan ilegal.
Tidak hanya fokus pada pemblokiran rekening yang aktif, OJK juga meningkatkan kewaspadaan terhadap rekening dormant atau rekening tidak aktif. Rekening dormant memiliki potensi disalahgunakan untuk aktivitas kejahatan keuangan, termasuk pencucian uang. OJK telah mendorong perbankan untuk menerapkan standar yang lebih ketat dalam memantau dan mengelola rekening dormant, guna meminimalisir potensi penyalahgunaan.
Upaya yang dilakukan OJK dalam memberantas judi online ini menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi masyarakat dari dampak negatif aktivitas ilegal. Kerja sama yang erat antar lembaga pemerintah dan perbankan menjadi kunci keberhasilan dalam pemberantasan judi online di Indonesia. Ke depan, peningkatan teknologi dan inovasi dalam sistem pengawasan diharapkan dapat memperkuat langkah-langkah pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan keuangan, khususnya yang berkaitan dengan judi online.
Langkah-langkah yang telah diambil OJK antara lain:
- Pemblokiran 8.618 rekening yang terkait dengan judi online.
- Peningkatan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk berbagi data.
- Pengembangan sistem deteksi dini rekening mencurigakan dengan Enhanced Due Diligence (EDD).
- Peningkatan pengawasan terhadap rekening dormant.
- Penyempurnaan parameter deteksi transaksi yang mencurigakan di perbankan.