Eksepsi Tom Lembong Ditolak, Mantan Mendag Siap Buktikan Kebenaran di Persidangan

Eksepsi Ditolak, Tom Lembong Tetap Optimis di Sidang Kasus Impor Gula

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (13/3/2025) menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang akrab disapa Tom Lembong. Putusan tersebut terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara senilai Rp 578 miliar. Meskipun eksepsinya ditolak, Tom Lembong menyatakan tetap menghormati keputusan majelis hakim dan menyatakan kesiapannya untuk membuktikan ketidakbersalahan dirinya di persidangan.

"Kami menghormati putusan majelis hakim," ujar Tom Lembong seusai persidangan. Ia mengapresiasi kecepatan hakim dalam memberikan putusan, yakni dua hari setelah jaksa penuntut umum membacakan tanggapan atas eksepsi yang diajukan. Apresiasi juga diberikan atas izin hakim untuk menerima laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada sidang selanjutnya. "Laporan audit BPKP tersebut merupakan hak kami sebagai terdakwa, agar kami memiliki waktu untuk meneliti dan mempersiapkan pembelaan," tambahnya. Akses terhadap laporan audit ini dinilai penting untuk membangun pembelaan yang kuat dan menghadirkan saksi ahli yang relevan.

Meskipun menghormati proses hukum, Tom Lembong secara tegas menyatakan kekecewaannya terhadap surat dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum. Ia menilai dakwaan tersebut tidak akurat dan tidak mencerminkan realitas yang sebenarnya terjadi. "Dakwaan tersebut sangat tidak mencerminkan realita yang terjadi. Kami siap membuktikan hal tersebut di persidangan," tegasnya. Pernyataan ini menunjukkan tekad Tom Lembong untuk membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan kepadanya dan memperjuangkan haknya di pengadilan.

Jaksa penuntut umum sebelumnya mendakwa Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan tersebut didasarkan pada dugaan persetujuan Tom Lembong terhadap impor gula tanpa melalui rapat koordinasi yang seharusnya melibatkan berbagai lembaga terkait. Sidang selanjutnya akan menjadi arena pembuktian bagi kedua belah pihak, dengan Tom Lembong bersiap untuk melawan dakwaan yang dinilainya keliru.

Proses hukum akan terus berlanjut dengan Tom Lembong yang kini fokus mempersiapkan pembelaannya. Ia akan memanfaatkan akses terhadap laporan audit BPKP untuk membantah tuduhan korupsi yang dialamatkan kepadanya dan berharap keadilan akan ditegakkan di pengadilan.

Poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Eksepsi Tom Lembong ditolak Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
  • Tom Lembong tetap menghormati keputusan hakim dan siap membela diri.
  • Tom Lembong kecewa dengan dakwaan jaksa yang dianggap tidak mencerminkan realita.
  • Tom Lembong akan menggunakan laporan audit BPKP untuk pembelaan.
  • Tom Lembong didakwa terkait dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar.
  • Sidang selanjutnya akan menjadi fokus pembuktian dan pembelaan.