Pemkot Palembang Siapkan Rp110 Miliar untuk THR dan Gaji Ke-13 ASN
Pemkot Palembang Siapkan Rp110 Miliar untuk THR dan Gaji Ke-13 ASN
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Pencairan yang telah dianggarkan sebesar Rp 110 miliar ini dijadwalkan pada 17 Maret 2025 mendatang. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, dalam keterangannya pada Kamis (13/3/2025).
Wali Kota Ratu Dewa menyatakan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 Tahun Anggaran 2025. Pemkot Palembang, menurutnya, telah melakukan persiapan matang untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar dan tepat waktu. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 110 miliar, yang diperuntukkan bagi 14.216 ASN dan 52 pejabat negara di lingkungan Pemkot Palembang. Besarnya anggaran ini mencerminkan komitmen Pemkot Palembang dalam memberikan kesejahteraan kepada para ASN-nya, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Lebih lanjut, Wali Kota Ratu Dewa berharap agar pencairan THR ini dapat memberikan manfaat nyata bagi para ASN dalam memenuhi kebutuhan selama hari raya. Ia juga menekankan pentingnya penggunaan dana THR secara bijak dan bertanggung jawab. Wali Kota mengimbau seluruh ASN untuk menghindari penggunaan THR untuk kegiatan yang merugikan, seperti perjudian online atau aktivitas negatif lainnya.
"Pembayaran THR dan gaji ke-13 ini merupakan wujud apresiasi Pemkot Palembang atas dedikasi dan kinerja para ASN. Semoga pencairan tepat waktu ini dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan para ASN," ujar Wali Kota Ratu Dewa. Proses pencairan yang terencana dan terjadwal ini menunjukkan komitmen Pemkot Palembang dalam memberikan pelayanan optimal kepada seluruh ASN di lingkungannya.
Pemkot Palembang juga berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk dalam penyaluran THR dan gaji ke-13 ini. Langkah-langkah pengawasan yang ketat akan dilakukan untuk memastikan seluruh proses pencairan berjalan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan. Hal ini juga sebagai upaya Pemkot Palembang untuk mencegah potensi penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran.
Berikut rincian penerima THR dan Gaji ke-13:
- 14.216 ASN
- 52 Pejabat Negara
Dengan demikian, pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN Pemkot Palembang pada 17 Maret 2025 mendatang diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi para ASN dan perekonomian Kota Palembang secara keseluruhan.