Pemkot Semarang Bebaskan Retribusi Penggunaan Ruang Publik di Kelurahan dan Kecamatan
Pemkot Semarang Bebaskan Retribusi Penggunaan Ruang Publik di Kelurahan dan Kecamatan
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengambil langkah progresif dengan menghapuskan biaya retribusi bagi warga yang menggunakan fasilitas publik di kantor kelurahan dan kecamatan. Kebijakan ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, yang merespon keluhan masyarakat terkait biaya sewa ruang publik tersebut. Penghapusan retribusi ini diharapkan mampu mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan positif.
Wali Kota Agustina menyatakan bahwa instruksi untuk merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait pembebasan retribusi telah disampaikan. "Berbagai aduan disampaikan masyarakat terkait biaya sewa ruangan di kecamatan," ungkap Agustina saat dikonfirmasi, Kamis (13/3/2025). Revisi Perwal ini akan mengatur secara rinci pembebasan retribusi bagi penggunaan ruang publik di kantor kelurahan dan kecamatan. Kebijakan ini ditujukan untuk memfasilitasi kegiatan-kegiatan kemasyarakatan yang bermanfaat dan mendukung program pemerintah. Namun, perlu ditekankan bahwa pembebasan retribusi ini tidak berlaku untuk semua ruang publik milik Pemkot Semarang, dan hanya berlaku untuk ruang-ruang kerja di kantor kelurahan dan kecamatan. Ruangan khusus seperti aula yang biasa digunakan untuk acara pernikahan misalnya, tetap dikenakan retribusi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Mochamad Khadhik, menjelaskan lebih lanjut bahwa kebijakan ini sejalan dengan Pasal 60 Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha. Saat ini, Pemkot tengah memproses administrasi revisi aturan tersebut. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan segera menerbitkan surat edaran kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk kelurahan dan kecamatan, terkait petunjuk pelaksanaan pembebasan retribusi ini. Khadhik juga menegaskan bahwa pembebasan retribusi hanya berlaku untuk kegiatan non-komersial.
"Pembebasan retribusi ini difokuskan pada kantor kelurahan dan kecamatan. Kegiatan yang diperbolehkan dan bebas retribusi adalah kegiatan yang bersifat non-komersial," tegas Khadhik. Kegiatan komersial tetap akan dikenakan retribusi. Sementara itu, kegiatan yang mendukung program pemerintah, seperti pengajian atau pertemuan terkait pengelolaan sampah, akan mendapatkan pembebasan retribusi. Dengan kata lain, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi kepentingan umum dan mendukung program-program pemerintah kota.
Secara keseluruhan, kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemkot Semarang untuk meningkatkan aksesibilitas dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dan pemanfaatan fasilitas publik. Langkah ini diharapkan mampu menumbuhkan rasa kepemilikan dan tanggung jawab warga terhadap aset-aset publik di Kota Semarang, serta mendorong terciptanya lingkungan sosial yang lebih aktif dan berpartisipasi.
Berikut poin-poin penting terkait kebijakan pembebasan retribusi:
- Tujuan: Memudahkan akses masyarakat terhadap fasilitas publik di kelurahan dan kecamatan.
- Sasaran: Ruang kerja di kantor kelurahan dan kecamatan, bukan ruang khusus seperti aula.
- Syarat: Kegiatan bersifat non-komersial dan mendukung program pemerintah.
- Dasar Hukum: Pasal 60 Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 61 Tahun 2024.
- Proses: Revisi Perwal dan Surat Edaran dari Bapenda kepada OPD.
- Implementasi: Bapenda akan membuat memo sekaligus konsep surat edaran untuk OPD termasuk kecamatan dan kelurahan tentang pembebasan retribusi untuk tempat-tempat yang memang digunakan untuk kegiatan masyarakat.