Pejabat Polri di NTT Dicopot Terkait Kasus Narkoba dan Asusila

Pejabat Polri di NTT Dicopot Terkait Kasus Narkoba dan Asusila

Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/489/III/KEP/2025 pada tanggal 12 Maret 2025, yang berisi keputusan mutasi terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. AKBP Fajar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), dicopot dari jabatannya dan dimutasikan sebagai Perwira Menengah (Pamen) Yanma Polri. Keputusan ini diambil menyusul penangkapan AKBP Fajar yang diduga terlibat dalam kasus narkoba dan asusila. Mutasi tersebut ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Jabatan Kapolres Ngada kini telah diisi oleh AKBP Andrey Valentino, yang sebelumnya bertugas sebagai Kapolres Nagekeo. Pergantian kepemimpinan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran operasional kepolisian di wilayah tersebut dan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Proses penyelidikan dan penyidikan terhadap AKBP Fajar masih berlanjut di Mabes Polri. Informasi awal terkait penangkapan AKBP Fajar muncul pada awal Maret 2025, berdasarkan keterangan tertulis dari Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, yang disampaikan kepada media. Dalam keterangan tersebut, dijelaskan bahwa penangkapan AKBP Fajar dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dengan dukungan Paminal Polda NTT pada Kamis, 20 Februari 2025. Sejak penangkapan, AKBP Fajar telah ditahan di Mabes Polri untuk menjalani serangkaian pemeriksaan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba dan asusila.

Kombes Henry Novika Chandra, dalam keterangannya kepada media, menekankan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur. Pihaknya menunggu hasil pemeriksaan menyeluruh dari Mabes Polri untuk menentukan langkah selanjutnya. Penangkapan AKBP Fajar yang merupakan mantan Kapolres Sumba Timur ini menjadi sorotan publik dan memperkuat komitmen Polri untuk membersihkan internalnya dari oknum-oknum yang terlibat pelanggaran hukum. Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan mampu memberikan keadilan dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Informasi tambahan yang perlu diperhatikan adalah bahwa proses pemindahan AKBP Fajar ke Yanma Polri menunjukkan keseriusan Polri dalam menangani kasus ini. Yanma Polri merupakan bagian dari sistem penegakan disiplin internal Polri. Mutasi ini menandakan bahwa AKBP Fajar akan menjalani proses hukum dan disiplin internal Polri. Ketegasan Kapolri dalam mengambil tindakan ini juga diharapkan dapat menjadi efek jera bagi oknum anggota Polri lainnya yang mungkin tergoda untuk terlibat dalam tindakan melanggar hukum.

Berikut beberapa poin penting terkait kasus ini:

  • AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dicopot dari jabatan Kapolres Ngada.
  • AKBP Fajar diduga terlibat kasus narkoba dan asusila.
  • AKBP Fajar dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri.
  • AKBP Andrey Valentino menggantikan AKBP Fajar sebagai Kapolres Ngada.
  • Penangkapan dilakukan oleh Divisi Propam Polri dengan dukungan Paminal Polda NTT.
  • Proses pemeriksaan masih berlangsung di Mabes Polri.

Kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas kejahatan di internal dan menjaga citra kepolisian di mata masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik dan memastikan penegakan hukum yang adil.