THR Pensiunan PNS 2025 Cair 17 Maret: Besarannya Sesuai Gaji Bulanan
THR Pensiunan PNS 2025 Cair 17 Maret: Besarannya Sesuai Gaji Bulanan
Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025. Hal ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025), sekaligus mengonfirmasi jadwal pencairan THR untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Pencairan THR ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatanganinya, yang juga mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi 9,4 juta ASN, termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri, dan pensiunan.
Presiden Prabowo menekankan komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh aparatur negara, baik di pusat maupun daerah, menerima THR dan gaji ke-13. "THR dan gaji ke-14 akan diberikan pada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, dan pensiunan, dengan total mencapai 9,4 juta penerima," tegasnya. Pencairan THR yang bertepatan dengan dua minggu sebelum Idul Fitri ini diharapkan dapat memberikan manfaat signifikan bagi para pensiunan dalam mempersiapkan kebutuhan hari raya.
Besaran THR Pensiunan PNS 2025
Besaran THR yang diterima pensiunan PNS akan setara dengan besaran uang pensiun bulanan masing-masing. Besaran ini bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan terakhir saat masih aktif bekerja. Rincian besaran gaji pensiun mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Berikut estimasi besaran THR pensiunan PNS 2025 berdasarkan golongan:
-
Pensiunan PNS Golongan I:
- Golongan IA: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
- Golongan IB: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
- Golongan IC: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
- Golongan ID: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
-
Pensiunan PNS Golongan II:
- Golongan IIA: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
- Golongan IIB: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
- Golongan IIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
- Golongan IID: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800
-
Pensiunan PNS Golongan III:
- Golongan IIIA: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
- Golongan IIIB: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
- Golongan IIIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
- Golongan IIID: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600
-
Pensiunan PNS Golongan IV:
- Golongan IVA: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
- Golongan IVB: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
- Golongan IVC: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
- Golongan IVD: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
- Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.100
Sebagai informasi tambahan, gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru.
Pemerintah berharap pencairan THR ini dapat membantu meringankan beban ekonomi pensiunan PNS dan berkontribusi pada peningkatan daya beli masyarakat menjelang Idul Fitri.