Pemerintah Cabut Izin Koperasi Nakal Penipu Minyakita: Sanksi Tegas atas Pelanggaran Distribusi
Pemerintah Cabut Izin Koperasi Penipu Minyakita
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menjatuhkan sanksi tegas terhadap Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus. Identitas koperasi, berupa Nomor Induk Koperasi (NIK), dicabut menyusul temuan praktik curang dalam distribusi minyak goreng Minyakita. Langkah ini juga mencakup permintaan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk membubarkan badan hukum koperasi tersebut. Sanksi berat ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen dan menegakkan aturan distribusi barang subsidi.
Pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut dari temuan penyimpangan volume isi Minyakita yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) beberapa waktu lalu. Inspeksi mendadak di Pasar Jaya Lenteng Agung mengungkap kemasan Minyakita berlabel 1 liter, nyatanya hanya berisi 750-800 mililiter. Temuan ini memicu investigasi oleh KemenKopUKM yang melibatkan tenaga pendamping koperasi di lapangan. Hasil investigasi mengkonfirmasi praktik curang tersebut, disertai temuan lain berupa ketidakaktifan koperasi dan kegagalan melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2024.
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi tindakan yang merugikan masyarakat. Beliau menekankan bahwa koperasi, yang seharusnya berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong royong, telah mengkhianati amanah tersebut. Praktik penipuan dan mark-up harga oleh koperasi ini, menurut Menteri Budi Arie, merupakan pelanggaran serius yang membutuhkan tindakan tegas sebagai efek jera. “Kementerian Koperasi tidak mentolerir koperasi yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat dan melanggar ketentuan distribusi terhadap komoditas dari program pemerintah,” tegasnya dalam keterangan resmi, Kamis (13/3/2025).
Lebih lanjut, Menteri Budi Arie menyayangkan tindakan koperasi tersebut yang telah merugikan masyarakat dan merusak citra koperasi secara keseluruhan. Beliau berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi koperasi lain agar senantiasa menjalankan usaha secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab. KemenKopUKM, tegas Menteri Budi Arie, berkomitmen untuk menjaga kredibilitas koperasi sebagai entitas usaha yang bermanfaat bagi anggota dan masyarakat, serta memastikan operasional koperasi yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab.
Sebagai upaya pencegahan di masa mendatang, Menteri Budi Arie juga menekankan pentingnya peran pengawas internal koperasi. Pengawasan yang ketat, menurutnya, mutlak diperlukan untuk meminimalisir potensi pelanggaran hukum oleh oknum anggota atau pengelola. “Pengawasan dibutuhkan untuk menghindari adanya oknum anggota maupun pengelola melakukan aktivitas yang melanggar hukum dan bertentangan dengan kesepakatan RAT,” tutupnya.
Langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam kasus ini antara lain:
- Pencabutan Nomor Induk Koperasi (NIK).
- Permintaan pembubaran badan hukum koperasi kepada Kementerian Hukum dan HAM.
- Penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran.
- Penguatan pengawasan internal koperasi.
- Peningkatan pengawasan distribusi minyak goreng bersubsidi.
Kasus ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberantas praktik curang dan memastikan ketersediaan serta distribusi yang adil terhadap komoditas kebutuhan pokok masyarakat.