Mediasi Hukum Tuntas, SDN Kuranji Kota Serang Kembali Dibuka

Mediasi Hukum Tuntas, SDN Kuranji Kota Serang Kembali Dibuka

Setelah sempat disegel selama hampir satu setengah tahun oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan, Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuranji di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, akhirnya kembali beroperasi. Pembongkaran segel yang dilakukan pada [Tambahkan Tanggal] ini menandai berakhirnya sengketa lahan yang sempat mengganggu proses belajar mengajar di sekolah tersebut. Wali Kota Serang, Budi Rustandi, secara langsung memimpin pembongkaran segel yang berupa tumpukan kayu menutupi pintu pagar utama sekolah. Kegembiraan terlihat jelas dari raut wajah para guru yang menyaksikan momen tersebut, mengucapkan “Allahu Akbar” bersama-sama sebagai ekspresi syukur atas terselesaikannya permasalahan ini.

Langkah pembongkaran segel ini merupakan hasil dari kesepakatan mediasi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan pihak ahli waris yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Serang. Wali Kota Budi Rustandi menjelaskan bahwa proses mediasi ini bertujuan untuk menemukan solusi yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. "Mediasi ini akan menentukan keputusan pengadilan, dimana kedua pihak akan menunjukkan bukti-bukti yang dimilikinya," ujar Budi Rustandi kepada awak media. Ia menekankan pentingnya pendekatan win-win solution agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Pembukaan akses bagi guru dan murid menjadi prioritas utama dalam kesepakatan ini, sehingga proses belajar mengajar dapat kembali berjalan normal.

Lebih lanjut, Wali Kota Budi Rustandi menyampaikan pemahamannya atas tuntutan ahli waris untuk mempertahankan hak atas lahan mereka. "Jika semua pihak merasa senang dan terpenuhi haknya, maka tidak perlu adanya penyegelan. Mereka ingin memperjuangkan haknya, dan kita juga ingin mempertahankan operasional sekolah," kata Budi Rustandi. Pernyataan ini menunjukkan sikap pemerintah kota yang bijak dan berusaha mencari jalan tengah dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, Suriyansyah Damanik, mengungkapkan bahwa gugatan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Serang terkait lahan seluas 1.400 meter persegi yang menjadi lokasi pembangunan SDN Kuranji. Ia menjelaskan bahwa proses mediasi sedang berlangsung dan telah disepakati oleh kedua belah pihak. "Saat ini dalam proses mediasi, dan pihak Pak Wali Kota sepakat tentang penyelesaian secara mediasi. Jadi sudah sepakat, tinggal menunggu penetapan dari pengadilan," jelas Damanik. Dalam gugatan tersebut, ahli waris mengusulkan agar tanah yang digunakan untuk bangunan sekolah dihibahkan kepada Pemkot Serang. Sebagai kompensasi, ahli waris hanya meminta tanah sisa seluas kurang lebih 1.400 meter persegi yang berada di sebelah kanan bangunan sekolah dan belum digunakan oleh Pemkot Serang.

Damanik juga mengakui bahwa penyegelan sebelumnya merupakan strategi untuk mendorong Pemkot Serang merespon dan mencari solusi atas permasalahan yang telah berlangsung lama. "Dan kami sepakat seperti tadi, perdamaian itu. Jadi tidak melanjutkan perkaranya, gugat-menggugat di pengadilan," pungkasnya. Hal ini menunjukkan itikad baik dari kedua belah pihak untuk mencapai penyelesaian damai dan menghindari proses hukum yang berlarut-larut. Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan proses belajar mengajar di SDN Kuranji dapat berjalan lancar dan tanpa gangguan di masa mendatang.