Pejabat dan Honorer Karawang Dinonaktifkan Usai Terlibat Penganiayaan Dua Terduga Pencuri
Pejabat dan Honorer Karawang Dinonaktifkan Usai Terlibat Penganiayaan Dua Terduga Pencuri
Kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya dua terduga pencuri sepeda motor di Karawang, Jawa Barat, berbuntut panjang. Dua orang pelaku, yakni H. Kasro Siswanto, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Seksi Yanum merangkap Pelaksana Tugas Mantri Polisi (MP) di Kecamatan Cilebar, dan Reja Ahmad Permana, seorang guru honorer di SDN Pagadungan 1, telah dinonaktifkan dari jabatannya. Peristiwa yang terjadi pada Senin, 10 Maret 2025 ini melibatkan empat orang pelaku, dua diantaranya adalah ASN dan guru honorer yang mengenakan seragam dinas saat kejadian. Keempat pelaku kini telah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada Rabu dini hari, 12 Maret 2025.
Kronologi kejadian bermula dari tertangkapnya dua orang terduga pencuri sepeda motor oleh warga. Namun, bukannya menyerahkan pelaku kepada pihak berwajib, Kasro dan Reja, beserta dua warga sipil lainnya, justru melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Aksi main hakim sendiri ini terekam dalam sebuah video yang kemudian viral dan menjadi sorotan publik. Kasus ini langsung ditangani oleh pihak kepolisian dan pemerintah Kabupaten Karawang. Pemkab Karawang melalui Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Gery Samrodi, menyatakan telah memanggil Camat Cilebar untuk dimintai keterangan terkait keterlibatan Kasro. Lebih lanjut, Gery menjelaskan bahwa penonaktifan Kasro merupakan langkah sementara, sementara sanksi lebih lanjut akan ditentukan setelah proses hukum berjalan.
Poin-poin Penting Kasus Penganiayaan di Karawang:
- Penonaktifan Sementara: Baik Kasro maupun Reja telah dinonaktifkan dari jabatannya. Kasro dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Yanum dan Plt. Mantri Polisi di Kecamatan Cilebar, sementara Reja dinonaktifkan sebagai guru honorer di SDN Pagadungan 1.
- Sanksi Berdasarkan Putusan Hukum: Sanksi terhadap Kasro akan bergantung pada putusan pengadilan. Jika hukuman pidana kurang dari dua tahun, ia akan mendapatkan sanksi administratif seperti demosi atau penurunan golongan. Namun, jika hukuman lebih dari dua tahun, ia akan dipecat secara tidak hormat. Sementara sanksi bagi Reja akan ditentukan oleh pihak sekolah.
- Keterlibatan Empat Pelaku: Selain Kasro dan Reja, dua warga sipil lainnya turut terlibat dalam penganiayaan tersebut. Keempat pelaku telah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian dan saat ini tengah menjalani proses hukum.
- Kasro Sedang dalam Tugas Rapat: Ironisnya, Kasro seharusnya menghadiri rapat di Pemda Karawang pada saat kejadian. Namun, ia justru terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.
- Peran BKPSDM dan Pihak Sekolah: BKPSDM Karawang berperan dalam menindaklanjuti kasus ini terhadap ASN, sementara pihak sekolah akan mengambil tindakan terhadap guru honorer yang terlibat.
- Proses Hukum Berjalan: Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak Kepolisian Polres Karawang. Para pelaku akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan perbuatannya.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya penegakan hukum dan bahaya main hakim sendiri. Tindakan yang dilakukan oleh Kasro dan Reja tidak hanya merenggut nyawa orang lain, tetapi juga merusak citra aparatur negara dan dunia pendidikan. Proses hukum yang adil dan transparan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi para pelaku.