Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Ahmad Dhani Kritik Langkah Hukum Tersebut
Musisi Tanah Air Tantang UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi
Sejumlah musisi ternama Indonesia, termasuk Ariel NOAH dan Raisa, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan pada awal Maret 2025, terdaftar dengan nomor akta pengajuan permohonan elektronik (AP3) nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Sebanyak 29 musisi tercatat sebagai pemohon, antara lain Armand Maulana, BCL, Titi DJ, Bernadya, Vidi Aldiano, Afgan, Rossa, dan Ghea Indrawari. Mereka mempersoalkan beberapa pasal dalam UU Hak Cipta yang dianggap menghambat kreativitas dan kegiatan pertunjukan musik mereka.
Para pemohon berpendapat bahwa Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta, yang mengatur larangan penggunaan komersial tanpa izin pencipta, terlalu restriktif. Mereka berargumen bahwa pasal ini menghalangi mereka sebagai pelaku pertunjukan (performer) dalam menjalankan profesinya. Kasus Sammy Simorangkir dan Badai disebut sebagai contoh permasalahan yang ditimbulkan oleh pasal tersebut. Lebih lanjut, Pasal 23 ayat (5) yang mengatur pembayaran royalti dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum, dengan kasus Agnez Mo dan Ari Bias dijadikan sebagai referensi. Para musisi ini meminta MK untuk memberikan penafsiran ulang terhadap pasal-pasal tersebut, demi menciptakan lingkungan hukum yang lebih kondusif bagi industri musik nasional.
Kritik dari Ahmad Dhani
Langkah hukum yang ditempuh para musisi ini menuai kritik dari Ahmad Dhani, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra. Dhani menilai gugatan tersebut sebagai tindakan yang ‘kekanak-kanakan’. Menurutnya, para musisi tersebut ingin mendapatkan fatwa dari MK yang membebaskan mereka dari kewajiban meminta izin kepada pencipta lagu dan membayar royalti ketika tampil. Dhani menegaskan bahwa UU Hak Cipta sudah mengatur secara jelas tentang kewajiban tersebut. Ia menekankan bahwa penyanyi sebagai pelaku pertunjukan wajib meminta izin kepada pencipta lagu dan membayar royalti, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai ilustrasi, Dhani menyinggung putusan pengadilan yang menghukum Agnez Mo karena melanggar hak cipta atas lagu 'Bilang Saja', dengan kewajiban membayar royalti sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.
Dhani menyatakan bahwa kewajiban membayar royalti dan meminta izin kepada pencipta lagu merupakan bagian integral dari sistem hak cipta yang bertujuan melindungi karya-karya musik. Ia juga menambahkan bahwa sistem ini berlaku secara umum, dan platform seperti ChatGPT pun dapat memberikan informasi mengenai hal tersebut.
Poin-Poin Utama Gugatan ke MK
Para pemohon dalam gugatan ini meminta MK untuk melakukan perubahan penafsiran terhadap beberapa pasal dalam UU Hak Cipta, antara lain:
- Pasal 9 ayat (3): Meminta agar penggunaan komersial dalam pertunjukan tidak memerlukan izin pencipta, dengan kewajiban membayar royalti.
- Pasal 23 ayat (5): Meminta agar frasa 'setiap orang' dimaknai sebagai 'Orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan', kecuali ada perjanjian lain.
- Pasal 81: Meminta agar penggunaan komersial dalam pertunjukan tidak memerlukan lisensi dari pencipta, dengan kewajiban membayar royalti melalui LMK.
- Pasal 87: Meminta agar pasal ini tidak dimaknai sebagai pembatasan bagi pencipta untuk memungut royalti secara nonkolektif dan/atau diskriminatif.
- Huruf f dalam Pasal 113 ayat (2): Meminta agar poin ini dinyatakan inkonstitusional.
Gugatan ini akan menjadi sorotan penting dalam perkembangan hukum hak cipta di Indonesia, dan keputusannya akan berdampak signifikan terhadap industri musik Tanah Air.