Bank Indonesia Sediakan Layanan Penukaran Uang Baru di Sumatera Barat dan Sumatera Utara Jelang Lebaran

Layanan Penukaran Uang Baru Bank Indonesia di Sumatera Jelang Lebaran 2025

Bank Indonesia (BI) memfasilitasi penukaran uang baru bagi masyarakat di Sumatera Barat dan Sumatera Utara menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H. Layanan kas keliling ini akan beroperasi di beberapa titik strategis di Padang dan Medan, memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk memperoleh uang pecahan baru guna memenuhi kebutuhan selama periode lebaran. Program ini merupakan bagian dari upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang layak edar yang cukup dan dalam kondisi baik menjelang hari raya besar keagamaan.

Program penukaran uang baru ini telah dimulai pada tanggal 13 Maret 2025 dan tersebar di enam lokasi di dua provinsi tersebut. Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs web resmi BI untuk memastikan proses penukaran berjalan lancar dan tertib. Langkah ini juga bertujuan untuk meminimalisir potensi kerumunan dan menjaga protokol kesehatan yang masih perlu diperhatikan.

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru:

Berikut jadwal dan lokasi layanan kas keliling BI untuk penukaran uang baru:

  • Sumatera Barat:
    • Masjid Raya Sumatra Barat, Padang: 13 Maret 2025, pukul 11.00-12.00 WIB
    • Masjid Nurul Iman Kota Padang: 14 Maret 2025, pukul 11.00-12.00 WIB
    • Alaman Bolak Padangsidempuan Kota Padang Sidempuan: 13 Maret 2025, pukul 11.30-12.00 WIB
  • Sumatera Utara:
    • Masjid Agung Kota Medan: 13 Maret 2025, pukul 11.00-12.00 WIB
    • Masjid Al Jihad Kota Medan: 13 Maret 2025, pukul 10.00-11.00 WIB
    • Komplek Megaland Kota Pematang Siantar: 13 Maret 2025, pukul 11.30-12.00 WIB

Mekanisme Pendaftaran dan Penukaran:

Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs Pintar BI (https://pintar.bi.go.id/). Calon penukar diwajibkan untuk mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk proses registrasi. Setelah memilih lokasi dan tanggal penukaran, peserta akan menerima bukti pemesanan yang harus dibawa saat datang ke lokasi yang telah ditentukan. Proses ini bertujuan untuk mengatur alur penukaran dan menghindari antrean panjang.

Batas Maksimal Penukaran:

BI menetapkan batas maksimal penukaran uang baru sebesar Rp 4,3 juta per orang. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Uang Pecahan Besar (UPB) Rp 2 juta:
    • Rp 50.000 (30 lembar)
    • Rp 20.000 (25 lembar)
  • Uang Pecahan Kecil (UPK) Rp 2,3 juta:
    • Rp 10.000 (100 lembar)
    • Rp 5.000 (200 lembar)
    • Rp 2.000 (100 lembar)
    • Rp 1.000 (100 lembar)

BI berharap layanan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan uang pecahan baru menjelang Lebaran dan memastikan kelancaran perayaan Idul Fitri.