Penertiban Praktik Prostitusi di Gang Royal Kembali Dilakukan, 14 Wanita Diamankan
Penertiban Praktik Prostitusi di Gang Royal Kembali Dilakukan, 14 Wanita Diamankan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta kembali menggelar operasi penertiban terhadap praktik prostitusi di kawasan Gang Royal, Rawa Bebek, Jakarta Utara pada Selasa malam, 11 Maret 2025. Operasi gabungan yang melibatkan unsur Satpol PP dari tingkat kota hingga kecamatan, dibantu anggota Tramtibum, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan Linmas, berhasil mengamankan 14 wanita yang diduga kuat bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK). Sebanyak 11 wanita diamankan di Jalan Gedong Panjang, kawasan Royal, sementara 3 wanita lainnya diamankan di Jalan TB Angke Pesing.
Kepala Satpol PP Jakarta, Satriadi Gunawan, saat dikonfirmasi pada Kamis, 13 Maret 2025, membenarkan adanya operasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Gang Royal, yang telah menjadi perhatian Satpol PP beberapa kali, kembali menjadi target operasi karena praktik prostitusi yang muncul kembali di kawasan tersebut.
Sebelumnya, pada September 2023, Satpol PP Jakarta telah melakukan penertiban terhadap sekitar 150 bangunan liar di Gang Royal yang diduga digunakan sebagai tempat praktik prostitusi. Saat itu, bangunan-bangunan liar yang berada di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) dibongkar karena dianggap sebagai tempat usaha ilegal berupa kafe yang menyediakan jasa seks komersial dan menjadi titik rawan kriminalitas. Meskipun telah dilakukan penertiban sebelumnya, praktik prostitusi di kawasan tersebut rupanya kembali beroperasi.
Satriadi menyebutkan bahwa sebagian besar wanita yang diamankan dalam razia kali ini terdorong oleh faktor ekonomi. Namun, ia belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai asal daerah para wanita tersebut dan durasi waktu beroperasinya kembali praktik prostitusi di Gang Royal. Pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menggali informasi yang lebih detail.
Operasi penertiban ini menjadi bukti komitmen Satpol PP Jakarta dalam memberantas praktik prostitusi dan menjaga ketertiban umum di wilayahnya. Namun, keberhasilan operasi ini perlu diiringi dengan langkah-langkah preventif dan pemberdayaan masyarakat agar praktik prostitusi tidak kembali marak di kawasan tersebut. Pemerintah daerah perlu memperhatikan akar masalah seperti kemiskinan dan kurangnya kesempatan kerja yang mendorong wanita untuk terjun ke dunia prostitusi. Selain itu, perlu adanya kerjasama yang lebih intensif antara berbagai pihak terkait untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
- Jumlah Wanita yang Diamankan: 14 wanita diduga PSK.
- Lokasi Razia: Gang Royal, Rawa Bebek, Jakarta Utara (Jalan Gedong Panjang dan Jalan TB Angke Pesing).
- Dasar Hukum: Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
- Faktor Utama: Faktor ekonomi menjadi alasan utama para wanita terlibat dalam prostitusi.
- Penertiban Sebelumnya: Penertiban bangunan liar di September 2023.
- Pihak yang Terlibat: Satpol PP Jakarta, Tramtibum, PPNS, dan Linmas.
Langkah-langkah jangka panjang dan komprehensif dibutuhkan untuk mengatasi masalah ini secara efektif dan berkelanjutan, sehingga penertiban serupa tidak perlu dilakukan berulang kali di masa depan.