Eksepsi Tom Lembong Ditolak: Hakim Tipikor Tegaskan Keberatan Masuk Pokok Perkara
Eksepsi Tom Lembong Ditolak: Sengketa Audit Gula Masuk Materi Perkara
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Majelis hakim menyatakan keberatan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan tersebut telah masuk ke pokok perkara dan seharusnya dibahas dalam proses pembuktian di persidangan. Putusan ini disampaikan pada Kamis (13/3/2025) setelah majelis hakim mempertimbangkan seluruh argumen yang disampaikan tim kuasa hukum Tom Lembong.
Hakim anggota, Ali Muhtarom, menjelaskan bahwa eksepsi, sebagai mekanisme hukum yang seharusnya mempersoalkan aspek formal surat dakwaan, telah disalahgunakan oleh pihak terdakwa. Salah satu poin keberatan yang diajukan, yakni terkait audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas impor gula, dinilai hakim telah masuk ranah materi perkara. "Keberatan terdakwa meminta hasil audit BPKP dinyatakan batal. Majelis hakim berpendapat bahwa hal ini merupakan bagian dari pokok perkara yang harus dibuktikan melalui proses persidangan, dengan memeriksa saksi, alat bukti, dan ahli," jelas Hakim Ali. Hakim menegaskan bahwa argumen yang disampaikan kuasa hukum Tom Lembong tidak dapat dibenarkan secara hukum dan karenanya eksepsi tersebut ditolak.
Lebih lanjut, Hakim Ali menjelaskan bahwa mekanisme eksepsi tidak dirancang untuk memperdebatkan substansi dakwaan. Pemeriksaan terhadap substansi dakwaan, termasuk perihal audit BPKP atas impor gula yang diduga merugikan negara hingga Rp 578 miliar, merupakan bagian integral dari tahap pembuktian dalam persidangan. Dengan demikian, upaya Tom Lembong untuk menggugurkan dakwaan melalui eksepsi dinyatakan tidak berdasar dan tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.
Dalam dakwaan, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tim kuasa hukum Tom Lembong sebelumnya telah mengajukan eksepsi dengan dalih surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat dan tidak jelas. Namun, majelis hakim menilai argumen tersebut tidak cukup kuat untuk membatalkan dakwaan dan menolak seluruh isi eksepsi yang diajukan. Dengan ditolaknya eksepsi ini, persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian.
Proses selanjutnya akan fokus pada pembuktian atas dugaan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti untuk mendukung dakwaan mereka. Sementara itu, tim kuasa hukum Tom Lembong akan memiliki kesempatan untuk memberikan pembelaan dan mengajukan bukti-bukti kontra.
Sidang ini menjadi sorotan publik, mengingat Tom Lembong merupakan mantan pejabat publik. Hasil persidangan ini akan berdampak besar pada penegakan hukum dan transparansi pemerintahan, khususnya terkait pengawasan impor dan pengelolaan keuangan negara. Publik menantikan proses persidangan selanjutnya untuk melihat bagaimana majelis hakim menilai bukti-bukti yang diajukan kedua belah pihak dan memutuskan perkara ini secara adil dan objektif.