Pemkot Semarang Bebaskan Retribusi Penggunaan Ruang Kantor Kelurahan dan Kecamatan untuk Kegiatan Non-Komersil

Pemkot Semarang Bebaskan Retribusi Penggunaan Ruang Kantor Kelurahan dan Kecamatan untuk Kegiatan Non-Komersil

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang meluncurkan kebijakan baru yang memberikan akses gratis bagi masyarakat untuk menggunakan ruang publik di kantor kelurahan dan kecamatan. Kebijakan ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, yang dilatarbelakangi oleh banyaknya aduan masyarakat terkait biaya retribusi yang sebelumnya diberlakukan. Wali Kota Agustina menjelaskan, banyak warga yang mengeluhkan biaya yang harus dibayarkan hanya untuk menggunakan ruangan di kantor kelurahan dan kecamatan untuk berbagai kegiatan. Hal ini mendorong Pemkot Semarang untuk merevisi peraturan wali kota (Perwal) terkait retribusi penggunaan fasilitas publik tersebut.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan positif dan memudahkan akses masyarakat terhadap fasilitas publik. Namun, pembayaran retribusi tetap berlaku untuk penggunaan aula khusus yang memang diperuntukkan bagi kegiatan tertentu seperti pernikahan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Mochamad Khadhik, menambahkan bahwa kebijakan pembebasan retribusi ini mengacu pada Pasal 60 Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha. Saat ini, Pemkot sedang mempersiapkan administrasi untuk merevisi peraturan tersebut dan akan mengeluarkan surat edaran kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk kantor kelurahan dan kecamatan.

Ruang Publik yang Dapat Digunakan Secara Gratis:

Kebijakan ini membebaskan retribusi bagi penggunaan ruang kantor kelurahan dan kecamatan untuk kegiatan non-komersial. Berikut rinciannya:

  • Ruang kerja di kantor kelurahan dan kecamatan dapat digunakan secara gratis untuk kegiatan masyarakat.
  • Kegiatan-kegiatan yang bersifat non-komersial dan mendukung program pemerintah, seperti pengajian, pertemuan membahas pengelolaan sampah, dan lain sebagainya, juga dapat memanfaatkan ruang tersebut tanpa biaya.

Ruang Publik yang Tetap Kena Retribusi:

  • Aula khusus yang disediakan di kantor kelurahan dan kecamatan, terutama yang diperuntukkan untuk penyelenggaraan pernikahan, tetap dikenakan retribusi.
  • Kegiatan yang bersifat komersial juga tetap dikenakan retribusi.

Proses Revisi Perwal dan Implementasi Kebijakan:

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang akan membuat memo dan konsep surat edaran untuk mensosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh OPD terkait. Revisi Perwal ini diharapkan dapat memperjelas ketentuan penggunaan ruang publik dan memastikan implementasi kebijakan yang merata dan efektif. Dengan kebijakan ini, Pemkot Semarang berharap dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap fasilitas publik dan mendorong partisipasi aktif dalam berbagai kegiatan positif yang bermanfaat bagi kemajuan kota.

Kesimpulan:

Kebijakan Pemkot Semarang ini memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk menggunakan fasilitas publik di kantor kelurahan dan kecamatan tanpa dikenakan biaya retribusi, khususnya untuk kegiatan non-komersial. Namun, penting untuk diingat bahwa penggunaan aula khusus dan kegiatan komersial tetap akan dikenakan biaya sesuai peraturan yang berlaku. Pemkot Semarang berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi warganya.