Persidangan Pencemaran Nama Baik Razman Nasution: Saksi Kubu Hotman Paris Diharapkan Beri Kesaksian Objektif
Persidangan Pencemaran Nama Baik Razman Nasution: Saksi Kubu Hotman Paris Diharapkan Beri Kesaksian Objektif
Persidangan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea memasuki babak baru dengan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Advokat Razman Nasution, terdakwa dalam kasus ini, mengungkapkan harapannya agar dua saksi dari pihak Hotman Paris, Hana Pertiwi dan Mikianto, memberikan kesaksian yang jujur dan objektif di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (13 Maret 2025). Kedua saksi, yang merupakan karyawan Hotman Paris, dianggap krusial untuk mengungkap duduk perkara dugaan pelecehan seksual yang menjadi cikal bakal pelaporan ini.
Razman, dalam wawancara seusai persidangan, menyatakan telah mempelajari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kedua saksi tersebut. Ia menilai keterangan yang tertuang dalam BAP tersebut dinilai lemah dan kurang meyakinkan. “Berdasarkan kajian tim hukum kami terhadap BAP kedua saksi, kami menilai keterangan yang diberikan masih lemah dan perlu klarifikasi lebih lanjut di persidangan,” jelas Razman. Ia berharap kesaksian di ruang sidang akan memberikan gambaran yang lebih utuh dan terbebas dari bias. Keinginan Razman untuk mendengar langsung kesaksian kedua saksi tersebut didorong oleh pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Persidangan ini, menurutnya, menjadi kesempatan untuk menguji kredibilitas keterangan yang telah diberikan sebelumnya.
Sebagai latar belakang, Razman Nasution telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, pada Rabu (5 April 2023). Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP. Kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris terkait pernyataan Razman yang menuduh Hotman melakukan pelecehan seksual terhadap mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim. Laporan tersebut diajukan pada 10 Mei 2022. Kini, kasus tersebut telah bergulir hingga ke persidangan, dan pemeriksaan saksi menjadi tahapan krusial untuk mengungkap kebenaran atas tuduhan pencemaran nama baik tersebut.
Proses hukum ini diharapkan dapat berjalan secara adil dan transparan, memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk menyampaikan bukti dan keterangannya. Peran saksi dalam memberikan kesaksian yang objektif dan akurat sangat penting untuk menentukan putusan hakim nanti. Publik pun menantikan hasil persidangan ini untuk melihat bagaimana keadilan ditegakkan dalam kasus yang cukup menyita perhatian publik ini. Hasil persidangan ini juga diharapkan mampu memberikan preseden yang baik bagi penegakan hukum terkait kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik.
- Pasal-pasal yang Diterapkan: Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
- Pihak yang Terlibat: Razman Arif Nasution (Terdakwa), Hotman Paris Hutapea (Penggugat), Hana Pertiwi (Saksi), Mikianto (Saksi), Iqlima Kim (Mantan Asisten Pribadi Hotman Paris).