Independensi Hakim Agung di Pertanyakan: DPR Soroti Kemudahan Pemanggilan oleh Aparat Penegak Hukum

Independensi Hakim Agung Dipertanyakan: Kekhawatiran DPR atas Kemudahan Pemanggilan oleh Aparat Penegak Hukum

Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan keprihatinannya terhadap independensi hakim agung di Indonesia. Dalam rapat dengar pendapat bersama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025), Habiburokhman menyoroti kemudahan pemanggilan hakim agung oleh aparat penegak hukum. Ia menilai praktik tersebut berpotensi mengganggu independensi dan bahkan menimbulkan rasa takut di kalangan hakim agung.

"Kemudahan pemanggilan hakim agung dalam suatu perkara oleh aparat penegak hukum menimbulkan kekhawatiran terhadap independensi mereka," ujar Habiburokhman. "Apakah ada kaitan antara pemanggilan tersebut dengan perkara yang ditangani? Yang lebih penting lagi, apakah hal ini membuat mereka mudah untuk ditakut-takuti? Ini perlu menjadi perhatian serius," tambahnya. Habiburokhman menekankan pentingnya menjaga independensi peradilan agar keputusan pengadilan dapat diterima oleh masyarakat luas dan diyakini sebagai keadilan yang seadil-adilnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini membandingkan praktik di Indonesia dengan negara lain. Ia mengungkapkan rasa mirisnya melihat betapa mudahnya hakim agung di Indonesia dipanggil oleh aparat penegak hukum, berbeda dengan kondisi di negara-negara lain yang menghormati kelembagaan peradilan. "Di beberapa negara, hakim agung bahkan memiliki kedudukan yang lebih terhormat daripada kepala negara. Ini menunjukkan perbedaan yang signifikan dalam penghormatan terhadap peradilan," jelasnya.

Habiburokhman menyarankan perlunya pengkajian mendalam terhadap mekanisme internal di Mahkamah Agung (MA) untuk menjaga integritas dan independensi hakim agung. Ia menekankan pentingnya memperkuat pengawasan internal sebelum melibatkan aparat penegak hukum. "Bukan berarti kita ingin menghalangi penegakan hukum, tetapi kita perlu mempertimbangkan mekanisme internal yang kuat untuk menjaga integritas dan independensi hakim agung terlebih dahulu. Penggunaan jalur hukum eksternal seharusnya menjadi langkah terakhir," tegasnya. Ia berharap MA dapat mengevaluasi praktik pemanggilan hakim agung dan mengembangkan mekanisme internal yang lebih efektif untuk mencegah potensi intervensi dan tekanan dari pihak luar.

Habiburokhman juga menekankan pentingnya perlindungan bagi hakim agung agar mereka dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut dan tekanan. Ini merupakan kunci utama dalam menjaga keadilan dan integritas sistem peradilan di Indonesia. Ia berharap bahwa permasalahan ini akan mendapatkan perhatian serius dari semua pihak terkait, termasuk Mahkamah Agung dan pemerintah, agar independensi peradilan di Indonesia dapat terjaga dengan baik.

Saran perbaikan: * Penguatan pengawasan internal MA: Mekanisme internal yang kuat untuk mencegah dan menindak pelanggaran etik dan integritas hakim agung. * Perlindungan hukum yang lebih kuat bagi hakim agung: Mencegah potensi intimidasi dan intervensi dari pihak luar. * Revisi regulasi: Tinjauan terhadap peraturan yang mengatur pemanggilan hakim agung oleh aparat penegak hukum. * Pendidikan dan pelatihan: Peningkatan pendidikan dan pelatihan bagi hakim agung tentang etika dan independensi peradilan. * Transparansi: Peningkatan transparansi dalam proses pengambilan keputusan di Mahkamah Agung.