Pemerintah Pastikan THR ASN Cair Penuh, Bebas Potongan Pajak
Pemerintah Pastikan THR ASN Cair Penuh, Bebas Potongan Pajak
Pemerintah memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan dibayarkan penuh tanpa potongan. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025). Pemerintah menanggung seluruh pajak penghasilan (PPh) yang seharusnya dipotong dari THR ASN.
Suahasil menjelaskan, pembayaran THR akan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja, seluruhnya dihitung berdasarkan penghasilan bulan Februari 2025. “Tidak ada potongan atau iuran apa pun; PPh-nya ditanggung pemerintah,” tegasnya. Kepastian ini diharapkan dapat meringankan beban ASN dalam menghadapi Lebaran dan libur panjang.
Pencairan THR ASN pusat direncanakan dimulai pada 17 Maret 2025, dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Proses pembayaran THR pusat telah rampung, didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tata cara pembayarannya. Kementerian dan Lembaga terkait siap untuk melakukan pencairan. Sementara itu, untuk ASN daerah, pencairan akan diatur melalui peraturan kepala daerah masing-masing yang diharapkan segera ditetapkan di seluruh Indonesia.
Anggaran yang telah disiapkan pemerintah untuk pembayaran THR ASN 2025 mencapai Rp 49,4 triliun. Rinciannya meliputi:
- ASN Pusat dan TNI/Polri: Sekitar Rp 17,7 triliun untuk 2 juta penerima.
- Pensiunan: Rp 12,4 triliun untuk 3,6 juta penerima.
- ASN Daerah: Rp 19,3 triliun.
Seluruh anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain THR, ASN di daerah juga berpotensi menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD 2025, dengan total alokasi sekitar Rp 16,5 triliun. Pemberian TPP ini disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan ketentuan yang berlaku.
Suahasil menambahkan bahwa kebijakan pembayaran THR penuh ini merupakan arahan Presiden, yang bertujuan untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan selama periode mudik dan libur Lebaran. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, khususnya dalam mendorong peningkatan konsumsi masyarakat.
Langkah pemerintah ini menunjukkan komitmen untuk memberikan kesejahteraan kepada ASN dan meringankan beban mereka di tengah meningkatnya kebutuhan menjelang Lebaran. Transparansi dan kepastian pembayaran THR diharapkan dapat meningkatkan rasa kepercayaan dan kinerja ASN dalam menjalankan tugasnya.