UI Tegas Tolak Petisi Pembatalan Disertasi Bahlil Lahadalia, Proses Revisi Berjalan Sesuai Aturan

UI Tegas Tolak Petisi Pembatalan Disertasi Bahlil Lahadalia, Proses Revisi Berjalan Sesuai Aturan

Universitas Indonesia (UI) menyatakan pendiriannya yang teguh terkait polemik disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Terkait munculnya petisi online yang mendesak pembatalan disertasi tersebut, UI menegaskan bahwa keputusan untuk memberikan revisi merupakan hasil keputusan bersama empat organ utama universitas dan proses akademik yang telah berjalan sesuai prosedur. Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, dalam keterangan resminya menekankan bahwa keputusan ini sudah bulat dan didukung penuh oleh Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan Dewan Guru Besar (DGB).

Penjelasan lebih lanjut disampaikan Arie yang menyatakan bahwa keempat organ UI tersebut telah secara solid dan kompak menyetujui penerapan sanksi berupa revisi disertasi, bukan pembatalan. Menurutnya, tuntutan pembatalan disertasi merupakan langkah yang tidak tepat, mengingat disertasi tersebut belum diterima dan dinyatakan sah sebagai dokumen pendukung kelulusan. Arie menekankan bahwa UI konsisten dalam menegakkan aturan akademik dan etik, memberikan pembinaan terhadap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari promotor, ko-promotor, hingga manajemen sekolah, termasuk Bahlil Lahadalia sebagai mahasiswa yang bersangkutan.

"Keputusan ini bukan keputusan sepihak Rektor, melainkan keputusan kolektif dari empat organ utama UI," tegas Arie. Ia menambahkan bahwa bahkan jika disertasi belum diterima, pembatalan menjadi hal yang tidak relevan. Lebih lanjut, Arie menegaskan bahwa tuntutan pembatalan gelar doktoral Bahlil juga tidak berdasar karena yang bersangkutan belum dinyatakan lulus dan belum menerima ijazah. Pernyataan ini sekaligus membantah klaim yang beredar terkait proses kelulusan yang disebut-sebut cacat prosedur.

Petisi online yang beredar di laman change.org dan diinisiasi oleh Ari Wijaya pada 9 Maret 2025, hingga Kamis (13 Maret 2025) telah mengumpulkan lebih dari 5.000 tanda tangan dari target 7.500 tanda tangan. Petisi tersebut antara lain mengkritik proses akademis yang dijalani oleh Bahlil Lahadalia dan menyebutnya sebagai 'anti-klimaks' mengingat sanksi yang diberikan hanya berupa revisi disertasi dan penundaan kenaikan pangkat para promotor dan ko-promotor. Namun, UI tetap pada keputusannya dan memandang proses revisi sebagai langkah yang sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan universitas.

UI berkomitmen untuk menjaga integritas akademik dan memastikan proses pendidikan berjalan sesuai standar. Proses revisi disertasi Bahlil Lahadalia akan terus dipantau dan dievaluasi untuk memastikan kepatuhan terhadap pedoman akademik yang berlaku. Pihak UI juga menyatakan terbuka untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait polemik ini dan menegaskan komitmennya pada transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya.

Berikut poin-poin penting terkait keputusan UI:

  • Keputusan revisi disertasi merupakan keputusan bersama empat organ utama UI.
  • Tuntutan pembatalan disertasi tidak tepat karena disertasi belum diterima dan dinyatakan sah.
  • Tuntutan pembatalan gelar doktoral tidak relevan karena Bahlil belum dinyatakan lulus.
  • UI konsisten menegakkan aturan akademik dan etik.
  • Proses revisi disertasi akan terus dipantau dan dievaluasi.