Antisipasi Kemacetan Mudik Lebaran 2025: Pemprov Jabar Larang Operasional Delman dan Becak di Jalur Utama
Antisipasi Kemacetan Mudik Lebaran 2025: Pemprov Jabar Larang Operasional Delman dan Becak di Jalur Utama
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) tengah menyiapkan langkah strategis untuk meminimalisir potensi kemacetan lalu lintas selama periode arus mudik Lebaran 2025. Salah satu langkah yang cukup signifikan adalah rencana penghentian sementara operasional angkutan tradisional seperti delman dan becak di sejumlah jalur utama dan area pasar yang rawan kemacetan. Kebijakan ini akan diberlakukan selama dua minggu, mulai H-7 hingga H+7 Lebaran.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar, A Koswara, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan potensi gangguan yang ditimbulkan oleh keberadaan angkutan tradisional di jalur-jalur padat. Keberadaan delman dan becak, terutama di pusat-pusat keramaian dan jalur nasional, dinilai dapat memperparah kondisi kemacetan yang sudah sering terjadi saat arus mudik. Untuk itu, Dishub Jabar berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jabar untuk memberikan kompensasi kepada para pengemudi delman dan becak selama masa penangguhan operasional tersebut.
Meskipun belum dapat merinci besaran kompensasi yang akan diberikan, Koswara memastikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberikan dukungan bagi para pengemudi yang terdampak kebijakan ini. "Kompensasi ini merupakan bentuk apresiasi dan perhatian pemerintah terhadap para pengemudi delman dan becak yang selama ini turut berkontribusi dalam perekonomian daerah," ujar Koswara dalam keterangan persnya, Kamis (13/3/2025).
Wilayah yang akan terkena dampak kebijakan ini antara lain: Garut (khususnya Leles, Kadungora, dan Limbangan), Cirebon, Indramayu, dan sepanjang jalur Pantura. Pemilihan daerah-daerah tersebut didasarkan pada data dan analisis Dishub Jabar mengenai kepadatan lalu lintas dan konsentrasi angkutan tradisional selama periode arus mudik sebelumnya. Jalur Pantura, khususnya, menjadi perhatian utama karena merupakan jalur utama arus mudik dan seringkali mengalami kemacetan parah, terutama jika diberlakukan sistem satu arah (one way).
"Penghentian operasional delman dan becak di jalur-jalur utama dan area yang rawan macet ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam kelancaran arus mudik Lebaran 2025. Kami menyadari kebijakan ini mungkin akan menimbulkan dampak terhadap penghasilan para pengemudi, namun kami berkomitmen untuk memberikan kompensasi yang layak dan adil," tambah Koswara. Dishub Jabar akan terus memantau situasi dan melakukan evaluasi terhadap kebijakan ini untuk memastikan efektivitasnya dalam mengatasi kemacetan dan memberikan solusi yang tepat bagi para pengemudi angkutan tradisional.
Lebih lanjut, Dishub Jabar akan melakukan sosialisasi secara intensif kepada para pengemudi delman dan becak terkait kebijakan ini. Sosialisasi akan mencakup informasi detail mengenai mekanisme kompensasi dan tata cara pengurusan kompensasi tersebut. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir kesalahpahaman dan memastikan kelancaran proses implementasi kebijakan.
Berikut beberapa poin penting terkait kebijakan ini:
- Masa Berlaku: H-7 hingga H+7 Lebaran 2025.
- Wilayah Terdampak: Garut (Leles, Kadungora, Limbangan), Cirebon, Indramayu, dan Jalur Pantura.
- Jenis Angkutan: Delman dan Becak.
- Tujuan: Mengurangi kemacetan lalu lintas selama arus mudik.
- Kompensasi: Akan diberikan kepada para pengemudi yang terdampak.
Dishub Jabar berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan ini demi kelancaran arus mudik Lebaran 2025.