Balai POM Banyumas Temukan Bahan Berbahaya pada Empat Jenis Makanan di Pasar Manis Purwokerto

Balai POM Banyumas Temukan Bahan Berbahaya pada Empat Jenis Makanan di Pasar Manis Purwokerto

Hasil pengawasan dan pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banyumas mengungkap temuan mengkhawatirkan terkait keamanan pangan di Pasar Manis Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Dari total 15 sampel makanan yang diambil dan diuji laboratorium pada Kamis, 13 Maret 2025, empat sampel dinyatakan mengandung bahan berbahaya yang membahayakan kesehatan konsumen. Pengujian ini dilakukan secara paralel dengan kegiatan pemantauan harga kebutuhan pokok oleh Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID).

Kepala BPOM Banyumas, Winanto, menjelaskan secara detail temuan tersebut kepada awak media. Dua sampel makanan teridentifikasi mengandung rhodamin B, yaitu kerupuk merah dan cantir. Rhodamin B, perlu ditekankan, merupakan zat pewarna sintetis yang lazim digunakan dalam industri tekstil, bukan untuk konsumsi manusia. Penggunaan zat ini dalam makanan jelas melanggar standar keamanan pangan dan berpotensi menimbulkan dampak kesehatan yang serius.

Selain rhodamin B, dua sampel lainnya positif mengandung formalin. Bahan pengawet berbahaya ini ditemukan pada cincau hitam dan teri nasi. Formalin, yang umum digunakan untuk mengawetkan spesimen biologi seperti bangkai, sangat berbahaya bagi kesehatan jika tertelan. Paparan formalin dapat mengakibatkan berbagai gangguan kesehatan, bahkan kematian.

"Temuan ini sangat kami sayangkan," ungkap Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, dalam keterangan persnya. "Meskipun jumlahnya tidak sebanyak kejadian serupa di masa lalu, keberadaan bahan berbahaya dalam makanan tetap menjadi perhatian serius. Kami akan berkolaborasi dengan BPOM Banyumas dan Dinas Kesehatan untuk menindaklanjuti temuan ini secara menyeluruh. Penelusuran akan difokuskan pada jalur distribusi dan pemasok, untuk memastikan tidak terjadi lagi kejadian serupa di masa mendatang. Selain itu, program pembinaan kepada para pedagang akan terus kami tingkatkan."

BPOM Banyumas, bersama dengan Dinas Kesehatan, akan segera mengambil langkah-langkah tegas untuk menelusuri asal muasal makanan yang mengandung bahan berbahaya tersebut. Tindakan hukum akan dipertimbangkan jika ditemukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku. Pihak berwenang juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pedagang dan masyarakat agar lebih waspada dan selektif dalam memilih bahan makanan. Keamanan pangan merupakan prioritas utama, dan pemerintah berkomitmen untuk melindungi kesehatan masyarakat dari ancaman bahan berbahaya dalam makanan.

Berikut daftar makanan yang mengandung bahan berbahaya:

  • Kerupuk merah (mengandung Rhodamin B)
  • Candir (mengandung Rhodamin B)
  • Cincau hitam (mengandung Formalin)
  • Teri nasi (mengandung Formalin)

Pemerintah daerah Banyumas berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak terkait untuk senantiasa memperhatikan keamanan dan kualitas produk makanan yang beredar di pasaran. Kerjasama dan pengawasan yang ketat dari berbagai pihak sangat penting untuk mewujudkan keamanan pangan yang terjamin bagi masyarakat.