Selebgram Temanggung Ditangkap, Terjerat Kasus Promosi Judi Online

Selebgram Ditangkap Terkait Promosi Judi Online di Temanggung

Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, berhasil meringkus seorang selebgram berinisial EK (20) pada tanggal 3 Maret 2025. Penangkapan tersebut terkait dugaan kuat EK mempromosikan situs judi daring melalui akun Instagram pribadinya yang memiliki jumlah pengikut mencapai 27.000. AKP Didik Tri Wibowo, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung, dalam konferensi pers pada Kamis (13/3/2025) menjelaskan kronologi penangkapan dan detail kasus yang melibatkan selebgram muda tersebut.

EK ditangkap di kediamannya di Desa Gesing, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa EK telah aktif mempromosikan situs judi online tersebut sejak tanggal 24 Februari 2025. Modus yang digunakan adalah dengan menempatkan tautan situs judi tersebut di bagian bio dan story Instagram pribadinya. Lebih lanjut, AKP Didik menjelaskan, "Tersangka mengunggah story promosi tersebut dua kali sehari secara rutin, memanfaatkan waktu-waktu yang dianggapnya bebas dari pengawasan". Praktik ini menunjukkan kesengajaan dan perencanaan yang matang dari tersangka dalam menjalankan aksinya.

Dalam pemeriksaan, EK mengakui perbuatannya dan mengungkapkan motif di balik aksinya. Ia mengaku dihubungi oleh pihak yang tidak disebutkan identitasnya melalui pesan langsung (Direct Message/DM) di Instagram untuk melakukan promosi tersebut. Sebagai imbalan, EK mendapatkan bayaran sebesar Rp 225.000, yang dibayarkan berdasarkan jumlah akses yang berhasil dikumpulkan dari tautan promosi tersebut. Hal ini menunjukan bahwa EK mendapatkan keuntungan finansial langsung dari kegiatan ilegal yang dilakukannya.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dari kediaman EK meliputi satu unit ponsel iPhone 11 Pro Max, akun Instagram yang digunakan untuk promosi, serta akun dompet digital yang digunakan untuk menerima pembayaran. Bukti-bukti ini akan menjadi materi penting dalam proses persidangan selanjutnya.

Atas perbuatannya, EK dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut mengatur tentang penyebaran konten ilegal melalui media elektronik, dan ancaman hukuman yang dihadapi EK adalah penjara maksimal 10 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan serius tentang bahaya promosi judi online melalui media sosial. Kepolisian menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial, serta melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait judi online kepada pihak berwajib.

Daftar Barang Bukti yang Disita:

  • Ponsel iPhone 11 Pro Max
  • Akun Instagram milik EK
  • Akun dompet digital milik EK