Tiga Lembaga Pengawas Awasi Industri Perdagangan Berjangka: Era Baru Regulasi Sektor Keuangan
Tiga Lembaga Pengawas Awasi Industri Perdagangan Berjangka: Era Baru Regulasi Sektor Keuangan
Industri perdagangan berjangka di Indonesia memasuki babak baru dengan diterapkannya sistem pengawasan tripartit. Untuk pertama kalinya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) secara bersama-sama mengawasi Self Regulatory Organization (SRO) di sektor ini. Perubahan signifikan ini merupakan dampak langsung dari berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang secara fundamental merombak arsitektur pengawasan di sektor keuangan domestik. Transisi menuju sistem pengawasan baru ini, menurut para pelaku industri, berjalan relatif lancar berkat dukungan penerbitan peraturan pelaksana dari masing-masing lembaga pengawas.
Pembagian kewenangan pengawasan yang jelas menjadi poin krusial dalam perubahan ini. OJK kini memegang kendali pengawasan atas derivatif keuangan di pasar modal serta aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Bank Indonesia, di sisi lain, fokus mengawasi derivatif keuangan yang memiliki underlying di pasar uang dan pasar valuta asing. Bappebti, sebagai pengawas tradisional industri ini, tetap mempertahankan perannya dalam mengawasi derivatif berbasis komoditas. Direktur Utama Indonesia Clearing House, Megain Widjaja, menilai pengaturan ini sebagai sebuah terobosan signifikan yang akan meningkatkan transparansi dan stabilitas industri.
"Ini merupakan langkah maju yang luar biasa," ujar Megain dalam siaran pers baru-baru ini. "Kehadiran tiga regulator memastikan pengawasan yang komprehensif dan mengurangi potensi konflik kepentingan. Proses transisi berjalan baik, ditandai dengan dukungan regulasi yang jelas dari masing-masing lembaga." Sentimen positif juga diutarakan oleh Direktur Utama Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX), Fajar Wibhiyadi. ICDX, sebagai salah satu pemain utama di pasar, menyatakan kesiapannya untuk menyesuaikan diri dengan regulasi baru dan berkoordinasi dengan OJK dan BI dalam memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan, termasuk mekanisme pelaporan dan perizinan.
Meskipun demikian, transisi ini juga menghadirkan tantangan. ICDX, misalnya, sedang aktif melakukan pemenuhan regulasi baru, termasuk melakukan sosialisasi kepada anggota bursa agar transisi berjalan lancar. Data transaksi ICDX tahun 2024 menunjukkan total volume 5.457.267,45 lot, dengan komposisi 10 persen dari derivatif berbasis saham, 28 persen dari derivatif berbasis pasar uang, dan 62 persen dari produk berbasis komoditas. Angka ini mencerminkan skala besar industri perdagangan berjangka dan kompleksitasnya yang memerlukan pengawasan yang kuat dan terkoordinasi.
Dengan adanya tiga lembaga pengawas, industri perdagangan berjangka di Indonesia kini menghadapi dinamika baru. Para pelaku industri dituntut untuk lebih adaptif, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, dan memastikan kelancaran operasional di tengah perubahan sistem pengawasan yang lebih ketat. Suksesnya transisi ini akan bergantung pada koordinasi yang efektif antar lembaga pengawas, serta komitmen para pelaku industri untuk beroperasi secara transparan dan bertanggung jawab. Hal ini diharapkan akan meningkatkan daya saing dan kepercayaan investor terhadap pasar perdagangan berjangka di Indonesia.
Berikut poin-poin penting perubahan regulasi:
- OJK mengawasi derivatif keuangan di pasar modal dan aset kripto.
- BI mengawasi derivatif keuangan dengan underlying di pasar uang dan valuta asing.
- Bappebti tetap mengawasi derivatif berbasis komoditas.
- ICDX dan Indonesia Clearing House sedang beradaptasi dengan regulasi baru.
- Transaksi ICDX tahun 2024 mencapai 5.457.267,45 lot.