Verifikasi MRP terhadap Calon Wakil Gubernur Papua Constant Karma: Proses dan Hasil Sementara

Verifikasi MRP terhadap Calon Wakil Gubernur Papua Constant Karma: Proses dan Hasil Sementara

Proses verifikasi keaslian Orang Asli Papua (OAP) terhadap Constant Karma, calon Wakil Gubernur Papua pengganti Yeremias Bisai, telah dilakukan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) pada Rabu, 12 Maret 2025 di Jayapura. Verifikasi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Papua dan mendiskualifikasi Yeremias Bisai. Constant Karma, yang telah resmi didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua pada 9 Maret 2025 sebagai pasangan calon Gubernur Benhur Tomi Mano, tunduk pada proses verifikasi ini sesuai dengan Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Nomor 2 Tahun 2021.

Tim Panitia Khusus (Pansus) MRP melakukan verifikasi faktual yang komprehensif. Wakil Ketua MRP Provinsi Papua, Cyrilius Moman, menjelaskan bahwa proses tersebut meliputi penelusuran silsilah keluarga, penilaian penguasaan bahasa dan budaya Papua, serta investigasi mengenai pemahaman hak ulayat. Proses ini melibatkan serangkaian pertanyaan terstruktur yang dirancang untuk memastikan keaslian status OAP calon Wakil Gubernur. Menurut keterangan Cyrilius Moman yang diterima Kompas.com pada Kamis, 13 Maret 2025, tim melakukan pengecekan secara rinci terhadap berbagai aspek yang menunjukkan keaslian status OAP Constant Karma.

Namun, proses verifikasi belum sepenuhnya rampung. Dua aspek penting, yakni hak ulayat dan pengakuan komunitas atau masyarakat adat setempat terhadap Constant Karma sebagai OAP, masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Tim MRP berencana untuk melakukan verifikasi lapangan di kampung halaman Constant Karma di Biak Numfor pada Jumat dan Sabtu, 14 dan 15 Maret 2025. Verifikasi ini akan melibatkan interaksi langsung dengan masyarakat adat di daerah tersebut guna memperoleh konfirmasi dan validasi atas klaim status OAP Constant Karma.

Meskipun verifikasi terkait hak ulayat dan pengakuan masyarakat adat belum diselesaikan, Cyrilius Moman menyatakan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah diverifikasi, Constant Karma sejauh ini relatif memenuhi kriteria sebagai OAP. Ia menekankan peran silsilah keluarga Constant Karma yang menunjukkan garis keturunan OAP sebagai salah satu faktor pendukung. Constant Karma sendiri menyambut baik proses verifikasi ini dan menyatakan kesiapannya untuk memberikan informasi dan klarifikasi yang dibutuhkan oleh Tim Pansus MRP, baik di Jayapura maupun di Biak Numfor.

Proses PSU Pilkada Papua, yang dijadwalkan pada Agustus 2025, memiliki tenggat waktu 180 hari sesuai putusan MK. Pentingnya verifikasi ini tidak hanya terkait dengan persyaratan OAP dalam Pilkada Papua, tetapi juga untuk memastikan integritas dan transparansi proses demokrasi di wilayah tersebut. Penunjukan Constant Karma sebagai cawagub telah mendapatkan persetujuan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), partai-partai pendukung pasangan calon Gubernur Benhur Tomi Mano. Hasil verifikasi akhir dari MRP akan menjadi faktor krusial dalam menentukan kelanjutan keikutsertaan Constant Karma dalam PSU Pilkada Papua.