Pemerintah Tetapkan Besaran Maksimal THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2025
Pemerintah Tetapkan Besaran Maksimal THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2025
Pemerintah resmi menetapkan besaran maksimal Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan tahun 2025. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang telah diundangkan. Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan secara resmi kebijakan ini, memastikan pencairan THR akan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025, dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru, Juni 2025.
PP 11/2025 secara detail mengatur komponen dan besaran THR serta gaji ke-13. Untuk ASN pusat, komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja (tukin) dengan besaran tukin 100 persen. Sementara itu, ASN daerah akan menerima komponen yang serupa, namun tambahan penghasilan maksimal satu bulan gaji, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah masing-masing. Besaran THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan akan setara dengan uang pensiun bulanan mereka. Total penerima manfaat program ini mencapai 9,4 juta orang, meliputi ASN pusat dan daerah, TNI-Polri, hakim, dan pensiunan.
Berikut rincian besaran maksimal THR dan gaji ke-13 berdasarkan kelompok penerima:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural:
- Ketua/Kepala atau sebutan lain: Rp 31.474.800
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau sebutan lain: Rp 29.665.400
- Sekretaris atau sebutan lain: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300
2. Pejabat Eselon dan Pejabat ASN Setara:
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 24.886.200
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 19.514.800
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 13.842.300
- Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 10.612.900
3. ASN Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja:
Pendidikan | Masa Kerja ≤ 10 Tahun | Masa Kerja >10-20 Tahun | Masa Kerja >20 Tahun |
---|---|---|---|
SD/SMP/Sederajat | Rp 4.285.300 | Rp 4.639.300 | Rp 5.052.600 |
SMA/D-1/Sederajat | Rp 4.907.700 | Rp 5.347.400 | Rp 5.861.500 |
D-2/D-3/Sederajat | Rp 5.488.500 | Rp 5.966.100 | Rp 6.524.200 |
S1/D-4/Sederajat | Rp 6.591.000 | Rp 7.160.500 | Rp 6.524.200 |
S2/S3/Sederajat | Rp 7.764.100 | Rp 8.357.500 | Rp 9.050.500 |
4. PPPK:
- PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR dan gaji ke-13 secara proporsional.
- PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025 tidak akan menerima THR.
- PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2025 tidak akan menerima gaji ke-13.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan ASN dan pensiunan di Indonesia, mengingat pentingnya peran mereka dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik.