Penjambret Kalung Emas Rp 12 Juta di Pluit Ditangkap Setelah Sebulan Buron

Penjambret Kalung Emas Rp 12 Juta di Pluit Ditangkap Setelah Sebulan Buron

Seorang pelaku penjambretan, berinisial A (25), berhasil diringkus jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Penjaringan setelah selama satu bulan menjadi buronan. Penangkapan A, yang diduga telah merampas kalung emas senilai Rp 12 juta dari seorang warga di Pluit, Jakarta Utara, dilakukan pada Senin (10/3/2025) di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat. Aksi nekat A yang terjadi pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Pluit Karang Timur, meninggalkan trauma bagi korban, RAS, yang saat itu tengah menikmati minuman di sebuah kedai kopi.

Kapolsek Penjaringan, Komisaris Agus Ady Wijaya, dalam keterangan pers pada Kamis (13/2/2025) menjelaskan kronologi kejadian. A dengan lihai mendekati korban dan secara tiba-tiba merampas kalung emas yang dikenakan RAS. Usai berhasil melakukan aksinya, A melarikan diri menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor, sehingga menyulitkan upaya pengejaran awal. Namun, kejelian dan kesigapan petugas berhasil melacak keberadaan A hingga akhirnya berhasil meringkusnya. Pada saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam, uang tunai, dompet, dan sejumlah barang pribadi milik pelaku. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian penting dari proses penyelidikan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh pihak berwajib mengungkap fakta mengejutkan. A mengakui bahwa penjambretan di Pluit bukanlah satu-satunya aksinya. Ia mengaku telah melakukan penjambretan serupa di beberapa wilayah lain di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Pengakuan ini membuka lembaran baru dalam investigasi, dengan fokus pada kemungkinan korban lain dan perluasan area penyelidikan. Polisi saat ini tengah melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi dan memverifikasi seluruh pengakuan pelaku.

Lebih lanjut, A juga membongkar keberadaan seorang penadah berinisial O yang membeli hasil curiannya. Keberadaan O saat ini tengah diburu oleh pihak kepolisian. O telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan polisi meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi yang dapat membantu proses penangkapannya. Pencarian O menjadi prioritas utama guna memutus rantai kejahatan penjambretan yang melibatkan jaringan pelaku dan penadah.

Kasus penjambretan ini menjadi sorotan publik dan kepolisian berkomitmen untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara transparan. Dengan tertangkapnya A, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban serta mencegah aksi kejahatan serupa di masa mendatang. Proses hukum akan terus berjalan dan polisi akan memastikan agar pelaku dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keberhasilan penangkapan A juga menjadi bukti nyata kerja keras dan kesigapan jajaran Kepolisian Sektor Penjaringan dalam menangani kasus kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

Berikut poin-poin penting dari kasus ini:

  • Pelaku penjambretan, A (25), ditangkap setelah sebulan buron.
  • Aksi penjambretan terjadi di Jalan Pluit Karang Timur, Jakarta Utara.
  • Nilai kerugian mencapai Rp 12 juta.
  • Polisi menyita barang bukti berupa telepon genggam, uang tunai, dan lainnya.
  • A mengaku melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain.
  • Penadah berinisial O masih buron dan masuk DPO.