Pelanggaran Perda: Dua Tempat Hiburan Malam di Bandung Disegel Selama Ramadan
Pelanggaran Perda: Dua Tempat Hiburan Malam di Bandung Disegel Selama Ramadan
Pemerintah Kota Bandung mengambil tindakan tegas terhadap dua tempat hiburan malam yang nekat beroperasi selama bulan Ramadan. Kedua tempat usaha tersebut, yang berlokasi di Jalan Burangrang dan Jalan Sudirman, disegel oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung beberapa hari yang lalu. Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan kepariwisataan (yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2012), yang mengatur tentang penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan. Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, membenarkan tindakan penyegelan tersebut dan menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan aturan yang berlaku.
Rasdian menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari operasi pengawasan rutin yang dilakukan oleh Satpol PP. Operasi tersebut difokuskan pada tempat-tempat usaha pariwisata, termasuk hiburan malam, yang beroperasi selama bulan suci Ramadan, merupakan periode yang mengharuskan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan dan ketertiban umum. Selain Perda tersebut, Surat Edaran Nomor 024-Disbudpar/2025 juga menjadi landasan hukum penyegelan, yang mengatur periode penutupan tempat hiburan malam mulai tanggal 28 Februari 2025 pukul 18.00 WIB hingga 2 April 2025 pukul 18.00 WIB. Tindakan penyegelan ini bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga upaya untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan Ramadan.
Lebih lanjut, Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Nuzrul Irwan Irawan, menjelaskan bahwa terdapat 146 tempat hiburan malam di Kota Bandung yang menjadi fokus pengawasan petugas gabungan. Tim gabungan ini akan terus memantau dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi. Nuzrul menekankan bahwa penindakan terhadap pelanggar Perda akan dilakukan oleh petugas Satpol PP. Kerjasama antar instansi terkait dalam hal pengawasan ini sangat penting demi menciptakan suasana kondusif selama Ramadan dan menjaga citra Kota Bandung sebagai kota yang menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dan ketertiban umum. Pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar peraturan.
Langkah tegas Pemerintah Kota Bandung ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya menjaga ketertiban dan kerukunan selama bulan Ramadan. Pentingnya kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku menjadi kunci utama dalam menciptakan suasana yang harmonis dan kondusif bagi seluruh warga masyarakat. Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi nilai-nilai keagamaan dan menjaga ketertiban umum.
Tindakan represif non-yustisial: Disebutkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP merupakan tindakan represif non-yustisial. Hal ini berarti tindakan yang dilakukan bukan merupakan tindakan yang melibatkan proses peradilan, tetapi lebih pada tindakan administratif berupa penyegelan untuk menghentikan kegiatan usaha yang melanggar aturan.