UI Tegas: Revisi, Bukan Pembatalan, Jalan yang Tepat untuk Disertasi Menteri Bahlil

UI Tegas: Revisi, Bukan Pembatalan, Jalan yang Tepat untuk Disertasi Menteri Bahlil

Polemik seputar disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang sempat menimbulkan petisi online untuk pembatalan gelar doktornya, mendapat tanggapan resmi dari Universitas Indonesia (UI). UI secara tegas menyatakan bahwa tuntutan pembatalan disertasi tersebut tidaklah tepat dan prosedur akademik yang tengah dijalankan telah sesuai aturan. Direktur Humas, Media Pemerintah dan Internasional UI, Arie Afriansyah, menjelaskan bahwa empat organ utama UI – Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan Dewan Guru Besar (DGB) – telah mencapai kesepakatan untuk meminta Bahlil merevisi disertasinya. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi terhadap disertasi yang diajukan.

Penolakan terhadap tuntutan pembatalan disertasi didasari pada fakta bahwa disertasi tersebut belum dinyatakan diterima sebagai syarat kelulusan. "Tuntutan agar disertasi dibatalkan tidak tepat," tegas Arie dalam keterangan resminya. "Empat Organ UI telah memutuskan bahwa mahasiswa yang bersangkutan harus melakukan revisi disertasi. Bila disertasi belum diterima dan dinyatakan sah, bagaimana mungkin disertasi tersebut dibatalkan?" Penjelasan ini menekankan bahwa proses akademik belum final dan tuntutan pembatalan prematur, mengingat Bahlil belum meraih gelar doktor dan ijazahnya.

Lebih lanjut, Arie menjelaskan bahwa proses revisi disertasi merupakan mekanisme akademik yang lazim untuk meningkatkan kualitas karya tulis ilmiah. UI memberikan kesempatan kepada Bahlil untuk memperbaiki kekurangan yang ditemukan dalam disertasinya sebelum dinyatakan lulus. Dengan demikian, tuntutan pembatalan gelar doktoral menjadi tidak relevan karena proses kelulusan belum selesai. UI menegaskan komitmennya terhadap prinsip-prinsip akademik yang ketat dan berkeadilan dalam menangani kasus ini.

Sementara itu, munculnya petisi online di change.org yang meminta pembatalan disertasi dan pemecatan Bahlil dari UI telah menarik perhatian publik. Petisi yang dibuat oleh Ari Wijaya pada 9 Maret 2025 ini, hingga Kamis (13 Maret 2025) pukul 08.34 WIB, telah mengumpulkan lebih dari 5.000 tanda tangan dari target 7.500. Meskipun demikian, UI berpegang pada proses akademik yang sedang berjalan dan keputusan yang telah ditetapkan oleh empat organ utamanya. Pihak UI mengharapkan agar masyarakat memahami proses akademik yang membutuhkan ketelitian dan kesabaran, serta menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat dan berpotensi mengganggu proses tersebut.

Dalam konteks ini, pernyataan Rektor UI, Prof. Dr. Heri Hermansyah, yang hanya meminta Bahlil untuk merevisi disertasi dan menunda kenaikan pangkat para promotor dan ko-promotor menjadi bagian dari tindakan yang diambil sesuai dengan aturan akademik UI. Tindakan ini menegaskan bahwa UI serius dalam menegakkan standar akademik dan proses evaluasi yang komprehensif.

Kesimpulannya, UI menekankan bahwa revisi disertasi merupakan langkah yang tepat dan sesuai prosedur akademik. Pembatalan disertasi sebelum proses revisi tuntas adalah tindakan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip akademik yang dianut UI. Proses ini akan terus dijalankan dengan memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas. UI berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menjaga integritas akademik institusi.