Food Reviewer Codeblu Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pemerasan oleh Clairmont Bakery
Food Reviewer Codeblu Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pemerasan oleh Clairmont Bakery
Kasus sengketa antara food reviewer Codeblu dan Clairmont Bakery memasuki babak baru setelah Codeblu menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa, 11 Maret 2025. Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait laporan Clairmont Bakery yang menuduh Codeblu melakukan pemerasan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, membenarkan pemeriksaan tersebut dan menjelaskan bahwa Codeblu diperiksa sebagai saksi atas laporan manajemen Clairmont Bakery. Kasus ini, menurut pihak kepolisian, berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Perselisihan ini berawal dari unggahan Codeblu pada 15 November 2024, di mana ia mengungkap dugaan pemberian kue kedaluwarsa oleh sebuah bakery kepada panti asuhan dalam program Corporate Social Responsibility (CSR). Meskipun Codeblu tidak secara eksplisit menyebut nama bakery tersebut, banyak netizen yang menduga Clairmont Bakery sebagai pihak yang dimaksud. Reaksi Clairmont Bakery pun tak kalah cepat. Dua hari kemudian, melalui akun Instagram resmi mereka, @clairmontcakes, Clairmont Bakery membantah keras tuduhan tersebut dan menyatakan tidak pernah mendistribusikan produk kedaluwarsa atau berjamur ke panti asuhan. Mereka juga menegaskan bahwa program CSR mereka hanya dilaksanakan satu kali pada 19 April 2023 di Panti Asuhan Andalusia, Jakarta Selatan.
Ketegangan kemudian meningkat ketika Clairmont Bakery meminta Codeblu untuk menghapus video yang telah viral tersebut. Menanggapi permintaan tersebut, Codeblu menolak dan mengajukan sebuah proposal kerja sama senilai ratusan juta rupiah kepada Clairmont Bakery. Proposal ini yang kemudian diinterpretasikan oleh Clairmont Bakery sebagai bentuk pemerasan, sehingga mereka memutuskan untuk melaporkan Codeblu ke pihak berwajib.
Dalam pemeriksaannya, Codeblu memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan pemerasan. Ia menjelaskan bahwa tawaran kerja sama tersebut mencakup lima tahap kegiatan yang akan dilakukannya untuk membantu Clairmont Bakery. Sebagai imbalan, ia meminta fee sebesar Rp 350 juta. Ia juga mengakui telah melakukan mediasi dan upaya perdamaian dengan pihak Clairmont Bakery. Codeblu menyatakan kesiapannya meminta maaf atas kesalahannya dan berjanji akan memperbaiki proses pembuatan konten ke depannya.
Lebih lanjut, Codeblu menjelaskan bahwa tawaran kerja samanya mencakup pembuatan 8 konten promosi untuk Clairmont Bakery. Ia merasa tindakannya telah disalahpahami dan berujung pada bully-an di media sosial. Ia juga mengakui kesalahannya dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan telah menyebabkan kerugian bagi Clairmont Bakery serta publik. Permintaan maaf terbuka telah disampaikan Codeblu melalui akun TikToknya, @codebluuuu, pada 26 Februari 2025, yang telah ditonton lebih dari 11 juta kali.
Kasus ini menjadi sorotan publik, khususnya mengenai etika dalam pembuatan konten di media sosial dan dampaknya terhadap reputasi bisnis. Proses hukum yang sedang berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan akan menentukan kelanjutan kasus ini dan menjadi preseden bagi para content creator lainnya.
Berikut timeline singkat kasus ini:
- 15 November 2024: Codeblu mengunggah video yang menuding sebuah bakery memberikan kue kedaluwarsa ke panti asuhan.
- 17 November 2024: Clairmont Bakery membantah tuduhan tersebut melalui Instagram.
- 22 Januari 2025: Codeblu menolak permintaan penghapusan video dan menawarkan kerja sama.
- November 2024: Clairmont Bakery melaporkan Codeblu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
- 11 Maret 2025: Codeblu diperiksa polisi sebagai saksi.
- 26 Februari 2025: Codeblu meminta maaf secara terbuka melalui TikTok.