Klarifikasi Panglima TNI dan KSAD Terkait Posisi Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya

Klarifikasi Panglima TNI dan KSAD Terkait Posisi Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya

Polemik mengenai posisi Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya mendapat pencerahan dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. Keduanya memberikan klarifikasi terkait kedudukan Seskab di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024. Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai interpretasi yang berkembang di publik.

Jenderal Agus Subiyanto menjelaskan bahwa penempatan perwira aktif TNI di posisi Seskab sejalan dengan aturan yang berlaku. Beliau menekankan bahwa beberapa kementerian memiliki ketentuan khusus yang memperbolehkan jabatan tertentu dipegang oleh personel militer aktif. “Setiap kementerian memiliki undang-undang sendiri yang mengatur jabatan tertentu yang dapat dijabat oleh militer aktif,” tegas Agus dalam keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Lebih lanjut, Panglima TNI menjelaskan bahwa jabatan Seskab setara dengan eselon II, sehingga sesuai dengan aturan, dapat dijabat oleh perwira berpangkat maksimal bintang satu. Pengangkatan Letkol Teddy, menurut Agus, telah sesuai prosedur dan menggunakan surat perintah yang sah.

Senada dengan Panglima TNI, Jenderal Maruli Simanjuntak juga merujuk pada Perpres Nomor 148 Tahun 2024 yang menempatkan Seskab di bawah Setmilpres. “Berdasarkan pernyataan Jubir Presiden, Seskab berada di bawah Setmilpres. Setmilpres sendiri, sejak lama dipimpin oleh perwira bintang dua dan selalu dijabat oleh perwira aktif, tanpa pernah ada pergantian oleh pensiunan,” jelas Maruli. Ia menegaskan bahwa berdasarkan regulasi tersebut, Letkol Teddy tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya. Keberadaan Letkol Teddy di bawah Setmilpres, menurut KSAD, sepenuhnya sesuai aturan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku. “Berdasarkan Perpres, Letkol Teddy tidak perlu mundur. Tidak ada pelanggaran karena Setmilpres memang dijabat oleh personel militer aktif,” tandasnya.

Kedua jenderal bintang empat ini memberikan penjelasan rinci untuk menjawab pertanyaan publik dan memastikan pemahaman yang benar mengenai posisi dan wewenang Seskab. Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam spekulasi dan memberikan gambaran yang jelas mengenai landasan hukum pengangkatan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet.

Penjelasan Tambahan:

  • Perpres Nomor 148 Tahun 2024 menjadi dasar hukum utama dalam penempatan Seskab di bawah Setmilpres.
  • Jabatan Seskab setara dengan eselon II, yang dapat dijabat oleh perwira TNI berpangkat maksimal bintang satu.
  • Pengangkatan Letkol Teddy telah melalui prosedur yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Setmilpres secara historis selalu dijabat oleh perwira aktif TNI.

Penjelasan yang komprehensif ini diharapkan mampu memberikan kejelasan bagi publik dan menghilangkan potensi kesalahpahaman terkait posisi Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet.