KPK Periksa Dua Anggota DPR Nasdem Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
KPK Periksa Dua Anggota DPR Nasdem Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Nasdem, Charles Meikyansah dan Fauzi Amro, pada Kamis, 13 Maret 2025. Keduanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih. Langkah ini menandai berlanjutnya investigasi KPK terhadap dugaan penyelewengan dana CSR BI yang telah terungkap sejak Agustus 2024.
Penyelidikan KPK ini berfokus pada dugaan penyimpangan penggunaan dana CSR, dimana ditemukan indikasi bahwa hanya separuh dari total anggaran yang dialokasikan sesuai peruntukannya. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa terdapat selisih signifikan antara anggaran yang direncanakan dengan realisasi di lapangan. Beliau menekankan bahwa penggunaan dana CSR untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah pribadi atau keperluan lain di luar program yang telah ditetapkan, merupakan pelanggaran hukum. Penggunaan dana untuk pembangunan infrastruktur publik, seperti jalan raya, dibenarkan selama sesuai dengan rencana dan prosedur yang berlaku.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa dua anggota DPR RI lainnya, Heri Gunawan dan Satori, pada 27 Desember 2024, terkait kasus yang sama. Keterangan dari kedua anggota DPR tersebut memberikan gambaran lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan anggota Komisi XI DPR dalam kasus ini. Satori menyatakan bahwa seluruh anggota Komisi XI DPR menerima penyaluran dana CSR BI dan menggunakannya untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Hal senada disampaikan oleh Heri Gunawan, meskipun ia enggan berkomentar lebih lanjut mengenai kemungkinan keterlibatan seluruh anggota Komisi XI DPR dalam dugaan tindak pidana korupsi ini, menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada KPK.
Pemanggilan Charles Meikyansah dan Fauzi Amro sebagai saksi merupakan langkah penting dalam upaya KPK untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana CSR BI. KPK akan menelusuri setiap aliran dana dan memastikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut. Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran dan memastikan akuntabilitas penggunaan dana negara yang berasal dari sumber daya publik.
KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum. Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik serupa di masa depan dan memastikan pengelolaan dana publik dilakukan dengan penuh integritas dan tanggung jawab.
Kronologi Singkat:
- Agustus 2024: KPK mengungkap dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
- September 2024: Direktur Penyidikan KPK mengungkapkan indikasi penyelewengan dana CSR.
- Desember 2024: KPK memeriksa Heri Gunawan dan Satori sebagai saksi.
- Maret 2025: KPK memeriksa Charles Meikyansah dan Fauzi Amro sebagai saksi.