Sistem Ganjil Genap Diterapkan di Tol Tangerang-Merak Antisipasi Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2025

Sistem Ganjil Genap di Tol Tangerang-Merak Selama Arus Mudik Lebaran 2025

Direktorat Lalu Lintas Polda Banten akan memberlakukan sistem ganjil genap di ruas Tol Tangerang-Merak selama periode arus mudik Lebaran 1446 H, tepatnya pada tanggal 27 hingga 30 Maret 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas dan memastikan kelancaran arus mudik menuju Pelabuhan Merak. Penerapan sistem ini akan berlaku bagi seluruh kendaraan yang menuju Pelabuhan Merak dari arah Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi, menjelaskan dalam rapat koordinasi pengamanan Idul Fitri di Serang, Kamis (13/3/2025), bahwa sistem ganjil genap akan diberlakukan mulai dari Gerbang Tol Cikupa hingga Gerbang Tol Merak. Penyortiran kendaraan berdasarkan nomor polisi akan dilakukan di rest area KM 43 dan KM 68 arah Merak. Kendaraan dengan nomor polisi ganjil diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil (27 dan 29 Maret), sementara kendaraan bernomor polisi genap diizinkan melintas pada tanggal genap (28 dan 30 Maret).

Petugas kepolisian akan ditempatkan di titik-titik penyaringan untuk memastikan efektivitas sistem ini. Kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan ganjil genap akan diarahkan keluar melalui gerbang tol terdekat dan dialihkan ke jalur arteri. Sebagai alternatif, kendaraan yang tidak sesuai ketentuan dapat menunggu di buffer zone yang telah disediakan di rest area KM 43 hingga waktu yang diizinkan tiba.

Kombes Pol Leganek Mawardi menambahkan bahwa Polda Banten telah melakukan koordinasi intensif dengan PT ASDP Indonesia Ferry (ASDP) untuk menyelaraskan sistem ganjil genap dengan penjualan tiket Ferizy. Hal ini dilakukan untuk menghindari penumpukan kendaraan di Pelabuhan Merak. Penjualan tiket Ferizy akan disesuaikan dengan sistem ganjil genap, sehingga hanya kendaraan dengan nomor polisi yang sesuai dengan tanggal keberangkatan yang akan dilayani. Koordinasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan kelancaran arus mudik Lebaran dan mencegah terjadinya kemacetan yang berpotensi mengganggu perjalanan pemudik.

Langkah-langkah yang dilakukan Polda Banten ini diharapkan mampu mengoptimalkan pengaturan arus lalu lintas selama puncak arus mudik Lebaran 2025. Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pemudik agar memperhatikan ketentuan ganjil genap dan merencanakan perjalanan dengan baik untuk menghindari kendala selama perjalanan menuju Sumatera melalui Pelabuhan Merak. Pemantauan dan evaluasi akan terus dilakukan untuk memastikan efektifitas kebijakan ini selama masa pemberlakuannya.

Berikut poin penting terkait penerapan sistem ganjil genap:

  • Lokasi: Tol Tangerang-Merak (Gerbang Tol Cikupa - Gerbang Tol Merak)
  • Periode: 27-30 Maret 2025
  • Penyortiran Kendaraan: Rest Area KM 43 dan KM 68 arah Merak
  • Koordinasi: Dengan PT ASDP Indonesia Ferry untuk sinkronisasi penjualan tiket Ferizy
  • Sanksi: Pengalihan ke jalur arteri bagi kendaraan yang melanggar
  • Tujuan: Mengurai kemacetan dan melancarkan arus mudik Lebaran 2025