Kemendag Tindak Tegas Produsen Minyakita yang Lakukan Pengurangan Isi Kemasan dan Penjualan Ilegal Lisensi
Kemendag Tindak Tegas Praktik Curang Minyakita
Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri berhasil mengungkap dan menghentikan praktik kecurangan dalam produksi Minyakita. PT Artha Eka Global Asia (AEGA), produsen Minyakita di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terbukti melakukan pengurangan volume isi kemasan dan penjualan ilegal lisensi produksi. Penindakan tegas ini dilakukan setelah adanya laporan dan penyelidikan mendalam terkait beredarnya kemasan Minyakita berukuran 750 ml, lebih kecil dari ukuran standar 1 liter. Tindakan ini merupakan langkah penting dalam menjaga ketersediaan dan kualitas Minyakita di pasaran, serta melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan.
Setelah menerima laporan awal Maret 2025 terkait pengurangan volume isi kemasan Minyakita produksi PT AEGA, tim gabungan Kemendag dan Satgas Pangan Polri langsung melakukan investigasi. Awalnya, upaya pengawasan pada tanggal 7 Maret 2025 di gudang PT AEGA di Jalan Tole Iskandar, Depok, menemui kendala karena perusahaan tersebut telah menutup dan memindahkan pabrik kemasnya. Namun, kejelian tim investigasi mengungkap lokasi baru pabrik tersebut di kawasan Karawang Sentra Bizhub, Kabupaten Karawang.
Penggerebekan dan Sita Barang Bukti
Pada operasi penggerebekan di pabrik baru PT AEGA di Karawang pada Kamis, 13 Maret 2025, tim gabungan berhasil menyita barang bukti yang cukup signifikan. Sebanyak 140 karton Minyakita dengan isi kurang dari satu liter dan 32.284 botol kemasan kosong berukuran 750-800 ml disita sebagai bukti kuat praktik kecurangan yang dilakukan perusahaan tersebut. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, secara langsung memimpin operasi dan menegaskan bahwa PT AEGA telah terbukti melanggar aturan dan tidak akan diizinkan untuk melanjutkan produksi.
Lebih lanjut, penyelidikan mengungkap bahwa PT AEGA juga melakukan praktik ilegal dengan menjual lisensi produksi Minyakita kepada dua perusahaan lain yang berlokasi di Rajeg dan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Kedua perusahaan tersebut membayar kompensasi sebesar Rp 12 juta per bulan kepada PT AEGA. Sayangnya, kedua perusahaan penerima lisensi tersebut juga terbukti melanggar aturan, termasuk melakukan pengurangan isi kemasan Minyakita. Oleh karena itu, kedua perusahaan tersebut juga telah ditindak dan tidak lagi beroperasi, dengan penanganan lebih lanjut oleh Polda Banten.
Dampak dan Langkah Ke Depan
Penutupan pabrik PT AEGA dan penindakan terhadap dua perusahaan lain yang terkait merupakan langkah signifikan dalam memberantas praktik curang dalam produksi Minyakita. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada produsen lain yang mungkin melakukan hal serupa dan memastikan pasokan Minyakita yang berkualitas serta sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Kemendag dan Satgas Pangan Polri akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran dalam distribusi dan produksi Minyakita untuk melindungi kepentingan konsumen dan menjaga stabilitas pasar.
Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan. Kerja sama yang baik antara Kemendag dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam pasar, khususnya terkait dengan komoditas penting seperti Minyakita.
Langkah-langkah selanjutnya yang akan dilakukan Kemendag antara lain:
- Peningkatan pengawasan terhadap seluruh produsen Minyakita.
- Penguatan kerjasama dengan aparat penegak hukum.
- Sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya melaporkan pelanggaran.
- Evaluasi dan perbaikan regulasi terkait produksi dan distribusi Minyakita.