Nasib Perwira Tinggi Aktif di Bulog dan Kementan Menunggu Finalisasi Revisi UU TNI

Nasib Perwira Tinggi Aktif di Bulog dan Kementan Menunggu Finalisasi Revisi UU TNI

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, memberikan pernyataan resmi terkait status Direktur Utama Perum Bulog, Mayjen TNI Novi Helmy, dan Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian, Mayjen TNI Irham Waroihan, yang saat ini masih aktif berdinas di militer. KSAD menegaskan bahwa masa depan kedua perwira tinggi tersebut, serta penempatan personel TNI aktif di instansi sipil lainnya, sepenuhnya bergantung pada hasil revisi Undang-Undang TNI yang tengah digodok. Pernyataan ini disampaikan Jenderal Maruli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).

Jenderal Maruli menekankan bahwa revisi UU TNI akan menjadi penentu. Jika revisi tersebut mengharuskan pensiun bagi prajurit yang menduduki posisi di kementerian atau lembaga pemerintahan, maka mereka wajib mematuhi aturan tersebut. "Aturannya revisinya segera keluar nanti, kalau harus keluar ya keluar," tegasnya. Ia menambahkan, "Ya sudah berarti ikutin revisi, kalau revisinya mesti harus pensiun ya, pensiun. Ya itu tergantung revisi." Hal ini memberikan gambaran bahwa kepastian status Mayjen Novi dan Mayjen Irham, serta prajurit lain yang serupa, akan terungkap setelah revisi UU TNI disahkan.

Revisi UU TNI sendiri tengah mempertimbangkan penambahan lima kementerian/lembaga yang dapat dijabat oleh personel TNI aktif. Kementerian/lembaga tersebut meliputi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Kejaksaan Agung. Namun, perlu digarisbawahi bahwa usulan tersebut masih dalam tahap pengkajian oleh Panitia Kerja (Panja) RUU TNI dan belum diputuskan secara final. Kepastiannya akan tertuang dalam UU TNI yang telah direvisi.

Sebagai konteks, berikut daftar 15 institusi yang berpotensi dijabat oleh prajurit aktif TNI, berdasarkan paparan Kementerian Pertahanan dalam rapat DPR pada Rabu (12/3):

  1. Koordinatorsat Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  2. Kementerian Pertahanan
  3. Sekretariat Militer Presiden
  4. Badan Intelijen Negara
  5. Lembaga Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Dewan Pertahanan Nasional
  8. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
  9. Badan Narkotika Nasional
  10. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
  14. Kejaksaan Agung
  15. Mahkamah Agung

Daftar tersebut menyoroti cakupan luas potensi penugasan personel TNI aktif di sektor sipil, yang semuanya bergantung pada hasil final revisi UU TNI. Proses revisi ini menjadi titik krusial yang menentukan nasib para perwira tinggi yang tengah bertugas di instansi pemerintahan, termasuk di Perum Bulog dan Kementerian Pertanian.