Pemkot Solo Terbitkan Larangan Penerimaan Parsel Lebaran bagi ASN, Cegah Gratifikasi
Pemkot Solo Terbitkan Larangan Penerimaan Parsel Lebaran bagi ASN, Cegah Gratifikasi
Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, Jawa Tengah, secara tegas melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya menerima parsel atau bingkisan Lebaran dalam bentuk apa pun. Larangan ini ditegaskan menyusul adanya laporan penerimaan gratifikasi berupa parsel Lebaran pada tahun sebelumnya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Solo untuk mencegah praktik gratifikasi dan menjaga integritas ASN. Surat edaran resmi yang berisi larangan tersebut akan segera diterbitkan dan disebarluaskan melalui berbagai kanal komunikasi.
Kepala Inspektorat Kota Surakarta, Arif Darmawan, menjelaskan bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Solo diwajibkan untuk menayangkan edaran larangan tersebut di akun media sosial resmi masing-masing. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh ASN di Kota Bengawan memahami dan mematuhi aturan tersebut. "Kami akan membuat edaran yang akan diunggah di seluruh media sosial OPD untuk menyampaikan larangan penerimaan gratifikasi dalam bentuk apa pun," ungkap Arif dalam keterangan pers di Balaikota Surakarta, Kamis (13/3/2025).
Pengalaman tahun lalu menjadi dasar dikeluarkannya larangan ini. Tercatat delapan kepala OPD melaporkan telah menerima parsel Lebaran dari berbagai relasi, dengan nilai masing-masing parsel di bawah Rp500.000. Meskipun nilai nominalnya relatif kecil, penerimaan parsel tersebut tetap dikategorikan sebagai gratifikasi dan melanggar aturan. Oleh karena itu, Pemkot Solo menekankan larangan tersebut tanpa terkecuali.
Inspektorat Kota Surakarta menegaskan akan menindak tegas ASN yang kedapatan menerima parsel Lebaran tanpa melaporkan hal tersebut. Tidak akan ada toleransi bagi pelanggaran ini. "Tahun lalu ada delapan OPD yang melaporkan penerimaan gratifikasi berupa parsel Lebaran. Kami berharap tahun ini tidak ada laporan serupa," tegas Arif.
Untuk memastikan pemahaman dan kepatuhan seluruh ASN, Pemkot Solo akan menggelar sosialisasi terkait larangan ini. Sosialisasi akan melibatkan seluruh ASN, bukan hanya kepala OPD, tetapi juga jajaran di bawahnya. Sosialisasi ini akan dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta. Tujuannya adalah untuk menanamkan pemahaman yang mendalam tentang larangan menerima dan memberikan gratifikasi, termasuk parsel Lebaran, guna menjaga integritas dan citra ASN Pemkot Solo. Dengan langkah-langkah tegas ini, Pemkot Solo berharap dapat menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik gratifikasi.
Berikut poin-poin penting terkait larangan tersebut:
- Larangan penerimaan parsel Lebaran bagi seluruh ASN Pemkot Solo.
- Surat edaran resmi akan segera diterbitkan dan disebarluaskan melalui media sosial OPD.
- Sosialisasi kepada seluruh ASN akan segera dilakukan.
- Tindakan tegas akan diberikan kepada ASN yang melanggar.
- Tujuan utama adalah mencegah gratifikasi dan menjaga integritas ASN.