Razman Arif Nasution Bantah Tuntutan Hotman Paris: Pembekuan Advokat Bukan Berarti Akhir Karier
Razman Arif Nasution Bantah Tuntutan Hotman Paris: Pembekuan Advokat Bukan Berarti Akhir Karier
Razman Arif Nasution, advokat yang tengah menghadapi pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS), dengan tegas membantah pernyataan Hotman Paris Hutapea yang menyatakan kariernya sebagai pengacara telah berakhir. Pernyataan tersebut disampaikan Razman saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 13 Maret 2025. Ia menyebut klaim Hotman sebagai “penyesatan publik” dan “bohong besar”.
"Pernyataan bahwa saya bukan lagi pengacara adalah keliru," tegas Razman. "Status saya saat ini adalah pembekuan sementara, bukan pencabutan permanen izin praktik advokat. Pembekuan ini merupakan konsekuensi dari insiden di ruang sidang PN Jakarta Utara beberapa waktu lalu bersama rekan saya, Firdaus Oiwobo," jelasnya. Razman menekankan bahwa pembekuan BAS-nya bersifat sementara dan tidak menandakan akhir kariernya sebagai advokat. Ia optimistis dapat kembali menjalankan praktik advokat setelah menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapinya.
Pernyataan Razman ini bertolak belakang dengan pernyataan Hotman Paris yang disampaikan sebelumnya di lokasi yang sama, pada Kamis, 6 Maret 2025. Hotman kala itu secara gamblang menyatakan bahwa karier Razman sebagai advokat telah berakhir dan meragukan kemungkinan Razman akan mendapatkan klien baru. Pernyataan tersebut didasarkan pada pembekuan BAS Razman dan Firdaus Oiwobo yang ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Ambon dan Banten.
Pembekuan BAS tersebut memang berdampak pada hilangnya hak Razman dan Firdaus untuk menjalankan praktik advokat, termasuk membela klien di seluruh pengadilan di Indonesia. Namun, Razman menolak untuk menyerah. Ia berpendapat bahwa pembekuan ini bukan hukuman akhir dan masih ada kesempatan baginya untuk kembali berpraktik sebagai advokat. Ia sedang berupaya menyelesaikan masalah hukum yang menjadi penyebab pembekuan BAS tersebut dengan harapan dapat segera kembali menjalankan profesinya. Proses hukum yang sedang dijalani inilah yang menjadi fokus utama Razman saat ini, dan ia optimistis akan dapat melewati masa pembekuan ini dan kembali menjalankan tugasnya sebagai advokat.
Razman juga mengungkapkan langkah-langkah yang akan ia tempuh untuk mengembalikan status advokatnya. Ia berharap publik tidak terpengaruh oleh pernyataan yang menyesatkan dan tetap percaya pada proses hukum yang sedang ia lalui. Ia menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan kode etik profesi advokat meski dalam kondisi pembekuan.
Langkah-langkah yang akan ditempuh Razman untuk mengembalikan status advokatnya:
- Menjalani proses hukum yang sedang berjalan.
- Mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi.
- Mempelajari peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pembekuan advokat.
- Berkonsultasi dengan para ahli hukum untuk mendapatkan nasihat hukum yang tepat.
- Meminta dukungan dari rekan-rekan advokat dan organisasi advokat.
Ke depannya, Razman berharap dapat segera pulih dari pembekuan dan kembali berpraktik sebagai advokat. Ia pun akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan berharap prosesnya akan berjalan adil dan transparan.