Lonjakan PHK Massal Awal 2025: KSPI Desak Pemerintah Bentuk Satgas dan Pastikan Pembayaran THR

Lonjakan PHK Massal Awal 2025: KSPI Desak Pemerintah Bentuk Satgas dan Pastikan Pembayaran THR

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh melaporkan adanya lonjakan signifikan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia selama dua bulan pertama tahun 2025. Lebih dari 60.000 pekerja dilaporkan kehilangan pekerjaan mereka, memicu kekhawatiran akan krisis ketenagakerjaan yang meluas. Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas situasi ini dan mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah konkret guna mengatasi masalah tersebut. Iqbal menyebut gelombang PHK ini sebagai "badai PHK" yang melanda sejumlah sektor padat karya, seperti tekstil, garmen, sepatu, dan elektronik.

Data yang dikumpulkan KSPI dan Partai Buruh menunjukkan bahwa PHK massal ini berasal dari setidaknya 50 perusahaan, dengan 15 di antaranya dinyatakan pailit. Beberapa perusahaan yang terdampak secara signifikan antara lain:

  • PT Aditec, Tangerang: Lebih dari 500 pekerja terkena PHK.
  • PT Sritex, Jawa Tengah: Lebih dari 10.000 pekerja terkena PHK.
  • PT Danbi, Garut: Lebih dari 2.000 pekerja terkena PHK.

KSPI secara tegas meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk membentuk Satgas PHK guna menangani krisis ini secara komprehensif. Selain itu, KSPI juga mendesak pemerintah untuk memastikan seluruh pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak-haknya, termasuk pesangon dan tunjangan hari raya (THR) yang dibayarkan sebelum Lebaran. Iqbal menekankan pentingnya pembayaran THR sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni satu bulan upah, dan paling lambat H-7 sebelum hari raya Idul Fitri. KSPI menilai, pemerintah perlu mengeluarkan anjuran tertulis, bukan hanya pernyataan lisan, untuk memastikan perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK memenuhi kewajiban mereka terhadap para pekerja yang terkena dampak.

Lebih lanjut, KSPI meminta tim khusus untuk melakukan pengawasan lapangan guna memastikan pembayaran THR dilakukan sesuai ketentuan. Sebagai bentuk tekanan, KSPI dan Partai Buruh berencana menggelar aksi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI Jakarta dan Kantor Kurator PT Sritex di Jawa Tengah pada Kamis, 20 Maret 2025. Aksi ini diharapkan dapat mendorong pemerintah untuk bertindak cepat dan efektif dalam menyelesaikan permasalahan PHK massal yang sedang terjadi.

Pemerintah diharapkan mampu merumuskan solusi jangka panjang untuk mencegah krisis ketenagakerjaan serupa di masa mendatang, meliputi strategi revitalisasi sektor industri, pelatihan dan peningkatan keterampilan pekerja, serta dukungan bagi UMKM untuk meningkatkan daya saingnya. Langkah-langkah tersebut dinilai krusial untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan menjamin keberlangsungan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia.