Revisi UU TNI Diusulkan untuk Percepat Kenaikan Pangkat dan Optimalkan Kepemimpinan Lapangan
Revisi UU TNI Diusulkan untuk Percepat Kenaikan Pangkat dan Optimalkan Kepemimpinan Lapangan
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk mempercepat Masa Dinas Perwira (MDP). Usulan ini dilatarbelakangi oleh stagnasi jabatan di eselon atas dan kekurangan personel di eselon bawah TNI. Kondisi ini, menurut Jenderal Agus, mengakibatkan kurang optimalnya kinerja institusi dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Hal tersebut disampaikan Jenderal Agus dalam rapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Stagnasi jabatan di tingkat tinggi, lanjut Panglima TNI, diiringi kekurangan personel di tingkat bawah. Kondisi ini dinilai menghambat efektivitas operasional TNI. Jenderal Agus mencontohkan, banyak perwira yang memiliki potensi kepemimpinan yang mumpuni, namun baru dapat menduduki posisi komandan di usia yang relatif tua. Hal ini, menurutnya, mengurangi efektivitas kepemimpinan lapangan mengingat tuntutan mobilitas dan stamina yang tinggi dalam pelaksanaan tugas. Sebagai contoh, Dandim baru dapat dijabat pada usia 39 tahun, sementara Danbrig baru dapat dijabat pada usia 43-44 tahun. Kondisi ini dinilai Panglima TNI sebagai ‘terlalu tua’ untuk memimpin operasi lapangan yang dinamis dan menuntut fisik prima.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Jenderal Agus mengusulkan percepatan masa ikatan dinas perwira (IDP) dan ikatan dinas lanjutan (IDL). Usulannya meliputi:
- IDP: Perwira akan menjalani ikatan dinas perwira selama 10 tahun.
- IDL: Setelah 10 tahun, perwira yang masih cakap dan mampu dapat melanjutkan IDL selama 12 tahun.
Dengan demikian, struktur jenjang karir akan dipercepat. Percepatan ini, diharapkan dapat memangkas waktu yang dibutuhkan untuk mencapai jenjang komando. Jenderal Agus menjabarkan usulan percepatan kenaikan pangkat sebagai berikut:
- Letda ke Lettu: Dipercepat dari 4 tahun menjadi 3 tahun.
- Lettu ke Kapten: Dipercepat dari 5 tahun menjadi 3 tahun.
- Kapten ke Mayor: Dipercepat dari 5 tahun menjadi 3 tahun.
- Mayor ke Letnan Kolonel: Dipercepat dari 5 tahun menjadi 4 tahun.
Dengan skema percepatan ini, diharapkan perwira TNI dapat menduduki posisi komandan lapangan di usia yang lebih muda, sehingga lebih energik dan mampu menghadapi tantangan operasional yang dinamis. Jenderal Agus menekankan pentingnya kepemimpinan yang muda dan dinamis untuk menjaga efektivitas dan kesiapan TNI dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan nasional.
Revisi UU TNI ini diharapkan dapat menciptakan sistem karir yang lebih efisien dan efektif, serta memastikan TNI memiliki pemimpin lapangan yang kompeten dan tangguh di usia produktif. Proses revisi ini masih akan dibahas lebih lanjut oleh Komisi I DPR dan Pemerintah untuk mencapai kesepakatan yang optimal bagi peningkatan kinerja dan profesionalisme TNI.