Kuasa Hukum Razman Arif Nasution Anggap Kesaksian Saksi Hotman Paris Lemah dalam Sidang Pencemaran Nama Baik

Kuasa Hukum Razman Arif Nasution Ragukan Kredibilitas Saksi dalam Sidang Pencemaran Nama Baik

Persidangan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (13 Maret 2025). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Razman Arif Nasution, menyatakan bahwa kesaksian dua orang saksi yang dihadirkan pihak Hotman Paris dinilai lemah dan kurang kredibel. Kedua saksi, Hana Pertiwi dan Mikianto, yang merupakan karyawan Hotman Paris, memberikan keterangan terkait postingan di media sosial yang diduga menjadi dasar penetapan Razman sebagai tersangka.

Menurut kuasa hukum Razman, kesaksian tersebut tidak cukup kuat untuk mendukung tuduhan pencemaran nama baik. Mereka berpendapat bahwa keterangan saksi-saksi tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang sebenarnya. “Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan analisis tim hukum, kami menyimpulkan bahwa keterangan kedua saksi ini lemah dan perlu diuji lebih lanjut,” ungkap kuasa hukum Razman di sela-sela persidangan.

Kedua saksi, menurut kuasa hukum Razman, hanya menyatakan telah melihat postingan yang diunggah Razman di Instagram. Mereka menilai postingan tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik. Namun, kuasa hukum Razman membantah hal tersebut. Mereka berargumen bahwa postingan yang dimaksud merupakan pernyataan fakta, bukan fitnah atau pencemaran nama baik sebagaimana yang dituduhkan.

“Klien kami meyakini bahwa pernyataan yang disampaikan dalam postingan tersebut adalah fakta. Oleh karena itu, kami akan mengajukan serangkaian pertanyaan kepada kedua saksi guna menguji kebenaran dan validitas keterangan mereka,” jelas kuasa hukum Razman. Tim kuasa hukum akan berupaya membongkar kelemahan-kelemahan dalam kesaksian tersebut dan menunjukkan bahwa keterangan mereka tidak dapat diandalkan sebagai bukti yang kuat untuk menjerat kliennya.

Lebih lanjut, kuasa hukum Razman menjelaskan bahwa penetapan Razman sebagai tersangka didasarkan pada kesaksian kedua saksi tersebut. Mereka merasa bahwa penetapan tersangka tersebut kurang adil dan prematur mengingat lemahnya bukti yang diajukan. Proses hukum selanjutnya akan difokuskan pada upaya pembuktian fakta dan pengujian kredibilitas saksi.

Latar Belakang Kasus Pencemaran Nama Baik

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan Hotman Paris terhadap Razman Arif Nasution pada 10 Mei 2022. Hotman Paris melaporkan Razman atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan tersebut terkait pernyataan Razman yang menuduh Hotman Paris melakukan pelecehan seksual terhadap mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim. Razman ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini dan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan penetapan Razman sebagai tersangka pada Rabu, 5 April 2023. Kini, kasus tersebut telah berlanjut hingga ke persidangan. Sidang ini menjadi tahap krusial dalam proses hukum untuk menentukan apakah tuduhan pencemaran nama baik terbukti atau tidak. Pihak Razman Arif Nasution tetap bersikeras membela diri dan memperjuangkan keadilan di mata hukum.

Daftar poin penting yang akan diuji dalam persidangan:

  • Kebenaran dan validitas keterangan kedua saksi.
  • Apakah postingan Razman Arif Nasution merupakan pernyataan fakta atau fitnah.
  • Kekuatan bukti yang diajukan oleh pihak pelapor.
  • Apakah proses penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.