Kejagung Kembali Periksa Mantan Dirjen Migas dalam Kasus Korupsi Pertamina Senilai Rp 193,7 Triliun
Kejagung Kembali Periksa Mantan Dirjen Migas Terkait Kasus Korupsi Pertamina
Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 12 Maret 2025, kembali memanggil dan memeriksa dua mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yaitu Ego Syahrial dan Tutuka Ariadji. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan mendalam atas dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding-nya, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018-2023. Kasus ini telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk enam petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina dan tiga broker, dengan potensi kerugian negara yang fantastis mencapai Rp 193,7 triliun.
Pemanggilan kedua mantan Dirjen Migas ini bukan yang pertama. Sebelumnya, keduanya telah menjalani pemeriksaan pada Jumat, 3 Maret 2025. Namun, Kejagung belum merilis secara detail materi pemeriksaan yang telah dilakukan. Selain kedua mantan Dirjen Migas tersebut, Kejagung juga memeriksa delapan saksi lainnya yang dianggap memiliki informasi krusial terkait kasus ini. Para saksi tersebut berasal dari berbagai entitas, termasuk Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), PT Pertamina Patra Niaga, dan PT Kilang Pertamina Internasional. Berikut daftar saksi yang diperiksa:
- AYM, Koordinator Pengawasan BBM BPH Migas
- AAHP, Wakil Direktur Utama Perencanaan dan Pengembangan PT Pertamina Patra Niaga
- YP, Mantan Assistant Manager Light Distillate Trading ISC tahun 2018-2020
- NAL, Vice Controller PT Pertamina Patra Niaga
- SHAP, Sub Koordinator Perencanaan Subsidi pada Dirjen Migas Kementerian ESDM
- YP, Manager Management Reporting PT Pertamina (Persero)
- DB, Direktur Operasi PT Kilang Pertamina Internasional
- SS, VP Operation & Optimization Refinery Graha Pertamina
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa kesepuluh saksi tersebut diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka Yoki Firnandi dan kawan-kawan. Namun, Kejagung masih enggan membeberkan secara rinci materi pemeriksaan tersebut, mengingat proses penyelidikan masih berlangsung dan untuk menjaga integritas proses hukum.
Kasus ini melibatkan sejumlah petinggi Pertamina dan para broker. Keenam petinggi Pertamina yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Sementara itu, tiga broker yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Besarnya potensi kerugian negara dalam kasus ini, yang ditaksir mencapai Rp 193,7 triliun, menunjukkan skala dan kompleksitas yang luar biasa dari dugaan korupsi yang terjadi di tubuh Pertamina. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan dan memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya.