Mahasiswa Koas Unsri Ungkap Ancaman Sebelum Penganiayaan di Sidang Kasus Penganiayaan Lady Nayoan
Mahasiswa Koas Unsri Beberkan Ancaman Sebelum Penganiayaan
Sidang kasus penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi, mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri), berlanjut di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang. Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Qorry Oktarina, Luthfi memberikan kesaksian kunci mengenai peristiwa yang berujung pada penganiayaan dirinya oleh terdakwa Fadilla alias Datuk. Kesaksian Luthfi turut diperkuat oleh dua rekan sesama koas di Fakultas Kedokteran Unsri yang turut hadir sebagai saksi.
Luthfi menjelaskan kronologi kejadian yang bermula dari ajakan bertemu yang disampaikan oleh Sri Meilina, ibu dari terlapor Lady Nayoan. Pertemuan yang berlokasi di sebuah restoran di Jalan Demang Lebar Daun tersebut, menurut Luthfi, sedianya bertujuan membahas masalah jadwal piket malam Lady di Rumah Sakit Siti Fatimah. Namun, pertemuan tersebut justru diwarnai dengan ucapan-ucapan bernada ancaman dari Sri Meilina.
Dalam kesaksiannya, Luthfi menuturkan kalimat-kalimat yang dilontarkan Sri Meilina. "Kalian semua ini kecil-kecil kurang ajar. Lady yang paling banyak jadwal jaganya. Terus dia berkata saya ini lulusan sarjana hukum. Saya tidak takut, kamu mau jalur apa, jalur hukum, jalur polisi, jalur preman ayo," ungkap Luthfi menirukan perkataan Sri Meilina. Ia menggambarkan suasana saat itu sebagai suasana yang sangat menegangkan dan penuh intimidasi.
Tak lama setelah ancaman tersebut dilontarkan, Fadilla, terdakwa dalam kasus ini, langsung melakukan penganiayaan fisik terhadap Luthfi. "Datuk langsung menarik kerah baju saya dan memukul saya berkali-kali mengenai kepala, mata, dan wajah," tutur Luthfi. Yang mengejutkan, menurut kesaksiannya, Sri Meilina sama sekali tidak berusaha mencegah aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Fadilla.
Ketidakhadiran upaya pencegahan dari Sri Meilina menjadi poin penting dalam kesaksian Luthfi. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterlibatan Sri Meilina dalam peristiwa penganiayaan tersebut. Persidangan akan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti lain yang diharapkan dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak yang terlibat. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat latar belakang para pihak yang terlibat dan dampak penganiayaan terhadap korban.
Kronologi Kejadian Berdasarkan Kesaksian Luthfi:
- Diajak bertemu oleh Sri Meilina untuk membahas jadwal piket Lady Nayoan.
- Sri Meilina melontarkan ancaman dan kata-kata intimidatif kepada Luthfi dan rekan-rekannya.
- Fadilla langsung melakukan penganiayaan fisik terhadap Luthfi tanpa ada upaya pencegahan dari Sri Meilina.
- Luthfi mengalami luka-luka di bagian kepala, mata, dan wajah.
- Kesaksian Luthfi diperkuat oleh dua rekan sesama koas yang hadir di persidangan.
Persidangan akan terus berlangsung untuk mengungkap fakta-fakta lain yang terkait dengan kasus ini dan menentukan hukuman yang sesuai bagi terdakwa.