Imigrasi Batam Ciduk 34 WNA Pelanggar Izin Tinggal; Perusahaan Fiktif dan Penyalahgunaan Izin Jadi Sorotan

Razia Imigrasi Batam Ungkap Pelanggaran Izin Tinggal Massal

Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) baru-baru ini mengungkap kasus pelanggaran izin tinggal yang melibatkan 34 warga negara asing (WNA) di Batam, Kepulauan Riau. Operasi Wira Waspada yang digelar pada Selasa, 11 Maret 2025, berhasil mengamankan delapan WNA yang terbukti melanggar aturan izin tinggal, berupaya memperpanjang izin tinggal dengan cara tidak sah, dan menyalahgunakan izin yang dimiliki. Selanjutnya, 26 WNA lainnya juga terjaring dalam operasi tersebut, berasal dari 12 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) di Batam, yang sebagian besar ditemukan memiliki berbagai pelanggaran administratif dan hukum.

Dari kedelapan WNA yang pertama kali diamankan, satu warga negara Austria berinisial DB, pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor dan direktur PT All About City, diduga mendirikan perusahaan fiktif untuk memperpanjang masa tinggalnya di Indonesia tanpa melakukan aktivitas investasi yang jelas. Tiga warga negara China, JM, CC, dan CK, diamankan saat bekerja di PT Chuang Sheng Metal. JM dan CC, pemegang ITAS investor, diduga menyalahgunakan izin tinggalnya dengan bekerja sebagai buruh kasar. CK, yang hanya memiliki izin kunjungan, juga melanggar aturan dengan bekerja di perusahaan tersebut. Empat WNA China lainnya, ZH, MN, LH, dan LZ, tertangkap bekerja di PT Sun Gold Solar meskipun hanya memiliki izin tinggal kunjungan.

Pelanggaran di 12 Perusahaan PMA

Operasi Wira Waspada juga membongkar praktik pelanggaran di 12 perusahaan PMA. Empat perusahaan terbukti belum memenuhi komitmen investasi minimal Rp 10 miliar, enam perusahaan dinyatakan fiktif, dan dua perusahaan lainnya memiliki alamat berbeda dari yang terdaftar. Kasus ini menyoroti potensi penyalahgunaan sistem izin tinggal untuk tujuan selain investasi yang dijanjikan. Dari 26 WNA yang diperiksa dari ke-12 perusahaan tersebut, sebagian besar masih berada di wilayah Indonesia dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Keimigrasian. Sembilan WNA lainnya yang berada di luar Indonesia akan dikenai pembatalan izin tinggal, dan empat WNA pemegang ITAS investor akan dijatuhi sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).

Kasus Lain: WNA Bangladesh dan India

Selain Operasi Wira Waspada, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam juga menangani kasus tindak pidana keimigrasian lain. Tiga warga negara Bangladesh (FR, SK, dan SM) ditangkap karena masuk Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi, melanggar Pasal 113 UU Nomor 63 Tahun 2024. Sementara itu, satu warga negara India (MT) diamankan karena diduga memalsukan izin tinggal terbatas, melanggar Pasal 121 huruf b UU Nomor 63 Tahun 2024.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menegaskan komitmen Ditjen Imigrasi untuk memastikan kepatuhan WNA terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menambahkan bahwa Operasi Wira Waspada bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar aturan. Ditjen Imigrasi juga telah melakukan pengecekan lapangan dan menemukan 12 badan usaha PMA yang diusulkan untuk pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB), beberapa diantaranya mengajukan keberatan dan meminta peninjauan kembali.

Tim Imigrasi melakukan pengawasan dengan berbagai metode, termasuk pemeriksaan dokumen, inspeksi mendadak, dan pengumpulan informasi dari berbagai sumber. Langkah-langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan negara.