Tambang Emas Ilegal di Way Kanan: Ancaman Lingkungan dan Lemahnya Penegakan Hukum
Tambang Emas Ilegal di Way Kanan: Ancaman Lingkungan dan Lemahnya Penegakan Hukum
Maraknya aktivitas pertambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan, Lampung, kembali menjadi sorotan tajam. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan segera memberantas praktik ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan ini. Ketidaktegasan dalam penindakan, menurut Walhi, menunjukkan kurangnya keseriusan dalam melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa mengindahkan aspek lingkungan ini telah menimbulkan kekhawatiran akan dampak jangka panjang yang merusak ekosistem dan mengancam kesehatan penduduk sekitar.
Salah satu lokasi pertambangan ilegal yang masih beroperasi hingga saat ini berada di Bukit Jambi, Dusun 7, Desa Gunung Katun, Kecamatan Baradatu. Luas area pertambangan yang mencapai dua hektar ini telah beroperasi sejak awal tahun 2024. Para penambang secara terang-terangan mengeruk bukit dan mengangkut tanah yang mengandung emas menggunakan mobil pikap. Praktik ini, selain merusak lanskap dan mengancam keanekaragaman hayati, juga menimbulkan bahaya serius bagi kesehatan masyarakat. Penggunaan merkuri dalam proses pemisahan emas menjadi perhatian utama. Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, menjelaskan bahwa merkuri merupakan zat berbahaya yang memiliki daya racun tinggi dan tidak terlihat secara kasat mata. Jika merkuri mencemari sumber air dan mengalir ke pemukiman warga, maka akan berpotensi menimbulkan berbagai penyakit fatal seperti kanker, gangguan pernapasan, hingga stunting pada anak-anak dan kerusakan pada janin serta bayi baru lahir. Dampak buruknya terhadap kesehatan reproduksi juga menjadi perhatian serius.
Walhi Lampung menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan konsisten untuk memberantas praktik pertambangan emas ilegal ini. Irfan Tri Musri menyayangkan kurangnya komitmen dari pemerintah daerah dan aparat penegakan hukum. “Penegakan hukum harus serius. Bukan hal yang sulit untuk memberantas tambang ilegal. Pemda dan kepolisian memiliki infrastruktur lengkap. Jika memang serius, upayanya bukan hanya sekali-sekali, tetapi harus dilakukan secara konsisten dan berkala,” tegasnya. Walhi menilai bahwa razia-razia yang telah dilakukan sebelumnya belum memberikan efek jera bagi para pelaku. Kurangnya penindakan yang efektif hanya akan mendorong semakin maraknya praktik pertambangan ilegal di daerah tersebut. Data Walhi mencatat, sejak tahun 2022, telah ada 10 tambang emas ilegal yang ditertibkan. Tambang-tambang tersebut tersebar di tiga lokasi, yaitu:
- Aliran Sungai Way Umpu
- Dusun Kibang
- Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu
Walhi berharap agar pemerintah daerah Kabupaten Way Kanan dan aparat penegak hukum dapat meningkatkan pengawasan, meningkatkan patroli rutin, dan menindak tegas para pelaku pertambangan ilegal agar kerusakan lingkungan dan ancaman kesehatan masyarakat dapat dicegah. Perlu adanya kolaborasi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan dalam mengatasi masalah ini.