Dana Daerah Mengendap di Perbankan Menurun Signifikan, Menunjukkan Peningkatan Efisiensi Pengelolaan Anggaran
Dana Daerah Mengendap di Perbankan Menurun Signifikan, Menunjukkan Peningkatan Efisiensi Pengelolaan Anggaran
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penurunan signifikan saldo dana pemerintah daerah (Pemda) yang mengendap di perbankan. Berdasarkan data per 31 Desember 2024, total dana Pemda yang mengendap mencapai Rp 85,86 triliun, angka terendah dalam empat tahun terakhir. Penurunan ini menunjukkan tren positif dalam pengelolaan keuangan daerah dan peningkatan efisiensi penggunaan anggaran. Pada tahun 2023, angka tersebut masih berada di level Rp 97,87 triliun, sementara pada tahun 2021 dan 2022, angka tersebut bahkan mencapai Rp 113,38 triliun dan Rp 123,74 triliun berturut-turut. Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazar, menjelaskan bahwa penurunan ini merupakan indikator kemampuan Pemda yang semakin baik dalam mengelola dan membelanjakan anggaran yang tersedia.
Penurunan jumlah dana mengendap ini tidak hanya disebabkan oleh peningkatan penyerapan anggaran oleh Pemda, tetapi juga dipengaruhi oleh beberapa faktor kebijakan. Salah satunya adalah penerapan persyaratan penyaluran dana yang lebih efektif dan efisien pada tahun 2024. Selain itu, pemanfaatan Treasury Deposit Facility (TDF), khususnya untuk mengatasi kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) yang biasanya terjadi menjelang akhir tahun, juga berkontribusi signifikan. Pada tahun 2023, nilai TDF yang digunakan mencapai Rp 45 triliun, sementara pada tahun 2024 turun menjadi Rp 13 triliun. Meskipun dana tersebut merupakan milik Pemda dan disimpan dalam TDF, dana ini tetap dapat diakses dan digunakan oleh Pemda kapan pun dibutuhkan sesuai dengan tata kelola yang berlaku.
Lebih lanjut, Kemenkeu mencatat realisasi belanja transfer ke daerah pada Februari 2025 mencapai Rp 136,6 triliun, atau 14,9% dari total pagu anggaran. Angka ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang hanya mencapai Rp 134,7 triliun. Rinciannya meliputi:
- Dana Alokasi Umum (DAU): Rp 86,6 triliun (meningkat dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp 82,6 triliun)
- Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik: Rp 30,3 triliun (meningkat dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp 28,6 triliun)
- Dana Bagi Hasil (DBH): Rp 13,8 triliun
- Dana Desa: Rp 5,9 triliun
Kemenkeu memproyeksikan penyaluran dana transfer ke daerah akan berlanjut pada bulan Maret 2025 dengan total sebesar Rp 57,1 triliun. Dana ini akan dialokasikan untuk mendukung berbagai program layanan publik, seperti pendidikan (sekolah), kesehatan (puskesmas), serta operasional pemerintahan melalui DAU dan DAK Non-Fisik, termasuk bantuan operasional sekolah dan bantuan operasional kesehatan.
Kesimpulannya, penurunan jumlah dana Pemda yang mengendap di perbankan menunjukkan perbaikan signifikan dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal ini menjadi bukti nyata peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan pemerintah yang lebih terarah dan terukur, serta pemanfaatan instrumen keuangan seperti TDF, turut berkontribusi pada pencapaian hasil positif ini.