Nasib Dirut Bulog dan Irjen Kementan di TNI Tergantung Revisi UU

Nasib Dirut Bulog dan Irjen Kementan di TNI Tergantung Revisi UU

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, memberikan keterangan resmi terkait status Mayor Jenderal TNI Novi Helmy, Direktur Utama Perum Bulog, dan Mayor Jenderal TNI Irham Waroihan, Irjen Kementerian Pertanian. Keduanya saat ini masih aktif berdinas di TNI, namun penempatan mereka di jabatan sipil menimbulkan pertanyaan hukum. KSAD menjelaskan bahwa masa depan karier militer kedua perwira tinggi tersebut bergantung sepenuhnya pada revisi Undang-Undang TNI yang saat ini sedang dalam proses.

"Kepastian status mereka akan ditentukan oleh revisi UU TNI," tegas Jenderal Maruli dalam pernyataan yang disampaikan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Beliau menekankan bahwa jika revisi UU tersebut mengharuskan pensiun dini bagi prajurit yang menduduki jabatan di luar 15 kementerian/lembaga yang telah ditentukan, maka Novi dan Irham akan wajib pensiun. Hal ini didasarkan pada ketidaksesuaian jabatan mereka di Perum Bulog dan Kementerian Pertanian dengan ketentuan yang akan diatur dalam UU TNI yang direvisi. Jenderal Maruli menambahkan, "Sehingga, kita menunggu finalisasi revisi UU tersebut. Apabila revisi mengharuskan pensiun, maka mereka akan pensiun." Penjelasan ini memberikan gambaran bahwa keputusan akhir mengenai status keduanya sepenuhnya menunggu penyelesaian revisi UU TNI.

Penjelasan lebih lanjut dari KSAD menggarisbawahi pentingnya revisi UU TNI dalam menentukan aturan main bagi penempatan personel TNI aktif di pemerintahan sipil. Revisi UU ini diharapkan memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait hal tersebut, sekaligus menghindari potensi konflik kepentingan dan memastikan profesionalitas TNI tetap terjaga. Proses revisi UU TNI ini menjadi kunci penting untuk menyelesaikan polemik status kedua perwira tinggi tersebut. Pemerintah, melalui DPR, diharapkan segera menyelesaikan revisi UU tersebut untuk memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan.

Berikut daftar 15 kementerian/lembaga yang diperbolehkan dijabat prajurit TNI aktif setelah revisi UU TNI:

  • Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
  • Kementerian Pertahanan Negara
  • Sekretaris Militer Presiden
  • Badan Intelijen Negara
  • Lembaga Sandi Negara
  • Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas)
  • Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
  • Badan SAR Nasional
  • Badan Narkotika Nasional (BNN)
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  • Badan Keamanan Laut
  • Kejaksaan Agung
  • Mahkamah Agung

Penjelasan KSAD memberikan penekanan pada pentingnya menunggu finalisasi revisi UU TNI sebelum menentukan langkah selanjutnya. Kejelasan dan kepastian hukum menjadi prioritas utama dalam menentukan nasib kedua perwira tinggi tersebut, sekaligus memastikan keselarasan antara tugas dan tanggung jawab mereka dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.