Wamenkeu Tegaskan: Danantara Manfaatkan Dividen BUMN, Bukan Gadai Aset Negara
Wamenkeu Tegaskan: Danantara Manfaatkan Dividen BUMN, Bukan Gadai Aset Negara
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Thomas Djiwandono, memberikan klarifikasi tegas terkait pengelolaan investasi oleh Badan Pelaksana Investasi (BPI) Danantara. Dalam konferensi pers APBN KiTA baru-baru ini, Djiwandono membantah kabar yang beredar mengenai penggadaian aset negara oleh Danantara untuk mendanai kegiatan investasinya. Ia menekankan bahwa strategi investasi Danantara berfokus pada optimalisasi dividen yang diterima dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tanpa melibatkan penggadaian saham pemerintah.
Djiwandono menjelaskan mekanisme pengelolaan investasi Danantara secara terperinci. Ia menyatakan bahwa Danantara, yang dibentuk atas inisiatif Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kinerja investasi dan operasional BUMN, memiliki wewenang khusus dalam mengelola dividen BUMN. Wewenang ini mencakup persetujuan atas penambahan maupun pengurangan penyertaan modal pada BUMN, dengan sumber dana berasal dari pengelolaan dividen tersebut. "Penting untuk dipahami," tegas Djiwandono, "bahwa Danantara sama sekali tidak menggadaikan saham pemerintah. Saham-saham tersebut merupakan aset dasar yang menghasilkan dividen, dan dividen inilah yang digunakan untuk kegiatan investasi. Dengan demikian, ekuitas pemerintah tetap terjaga dan tidak terbebani oleh risiko penggadaian."
Lebih lanjut, Djiwandono merinci sumber dividen yang dikelola Danantara. Dividen tersebut berasal dari pendapatan dan keuntungan yang diperoleh masing-masing BUMN. Dana ini kemudian dikumpulkan dan dikelola secara terpusat di Danantara untuk selanjutnya dialokasikan pada berbagai instrumen investasi. "Modelnya adalah pengumpulan dividen dari pendapatan dan keuntungan BUMN yang kemudian dihimpun di Danantara, dan dari situlah investasi dilakukan. Dividen yang terkumpul akan dioptimalkan melalui strategi leverage untuk memaksimalkan potensi keuntungan," jelas Djiwandono.
Djiwandono juga mengungkapkan bahwa Danantara beroperasi dengan modal awal sebesar Rp 1.000 triliun. Modal tersebut bersumber dari dua komponen utama: penyertaan modal negara dalam bentuk saham BUMN dan dana tunai. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara menjadi poin penting yang ditekankan oleh Djiwandono, guna memastikan bahwa investasi yang dilakukan Danantara memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional. Ke depan, pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi kinerja Danantara untuk memastikan pengelolaan investasi yang efektif, efisien, dan bertanggung jawab. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan daya saing BUMN dan memperkuat perekonomian nasional.
Berikut poin-poin penting terkait pengelolaan investasi Danantara:
- Tidak Menggadaikan Saham Negara: Danantara tidak menggadaikan saham pemerintah sebagai jaminan investasi.
- Sumber Dana Investasi: Dividen dari BUMN merupakan sumber utama pendanaan investasi Danantara.
- Wewenang Danantara: Danantara memiliki wewenang untuk mengelola dividen BUMN dan persetujuan atas penambahan/pengurangan penyertaan modal BUMN.
- Modal Awal: Danantara beroperasi dengan modal awal Rp 1.000 triliun dari penyertaan modal negara (saham BUMN dan dana tunai).
- Transparansi dan Akuntabilitas: Pemerintah berkomitmen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan investasi Danantara.