Minyakita Kemasan Botol Ditarik dari Peredaran di Depok: Diduga Tak Sesuai Takaran

Minyakita Kemasan Botol Ditarik dari Peredaran di Depok: Diduga Tak Sesuai Takaran

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengambil tindakan tegas terkait temuan minyak goreng Minyakita kemasan botol yang diduga tidak sesuai takaran. Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menginstruksikan penarikan seluruh Minyakita kemasan botol dari pasaran Kota Depok. Instruksi ini dikeluarkan menyusul hasil sidak yang dilakukan di Pasar Sukatani, Tapos, pada Kamis lalu. Sidak tersebut menemukan adanya selisih volume yang signifikan antara yang tertera pada kemasan dengan isi sebenarnya.

"Penarikan Minyakita kemasan botol ini merupakan langkah mendesak untuk melindungi konsumen dari kerugian," tegas Chandra Rahmansyah. Meskipun penarikan ini akan melibatkan proses dan prosedur hukum yang berlaku, Pemkot Depok menekankan pentingnya perlindungan konsumen sebagai prioritas utama. Langkah hukum yang akan ditempuh akan difokuskan pada distributor yang terbukti mengurangi takaran minyak goreng Minyakita.

Pemkot Depok menyadari dampak penarikan ini terhadap pedagang eceran yang telah membeli Minyakita dari distributor. Oleh karena itu, proses penarikan akan dilakukan secara hati-hati dan mempertimbangkan aspek tersebut. Koordinasi intensif dengan pihak kepolisian Polres Depok juga akan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

Selain penarikan produk, Pemkot Depok juga akan melakukan operasi pasar untuk memastikan harga jual Minyakita tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Chandra menemukan adanya indikasi penjualan Minyakita di atas HET, yaitu berkisar Rp 17.500 hingga Rp 19.000 per kemasan, sementara HET-nya adalah Rp 15.700. Operasi pasar ini akan melibatkan kerjasama dengan seluruh kepala UPT pasar di Kota Depok.

Hasil sidak sebelumnya yang dilakukan bersama UPT Metrologi Legal Depok menunjukkan fakta mengejutkan. Pengukuran empat kemasan Minyakita ukuran satu liter dari berbagai distributor menghasilkan temuan dua botol dengan volume di bawah satu liter. Botol pertama dari PT Borneo Mitra Bersama Sejati hanya berisi 700 ml, sementara botol kedua dari PT. Navyta Nabati Indonesia hanya berisi 800 ml. Menariknya, dua kemasan Minyakita pouch dari distributor berbeda justru sesuai dengan takaran yang tertera.

Langkah-langkah yang diambil Pemkot Depok ini menunjukkan komitmen untuk melindungi konsumen dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan distribusi yang terlibat dalam praktik mengurangi takaran Minyakita, serta memberikan sanksi tegas kepada pihak yang bertanggung jawab.

Langkah-langkah Pemkot Depok:

  • Penarikan Minyakita kemasan botol dari pasaran.
  • Proses hukum terhadap distributor yang mengurangi takaran.
  • Operasi pasar untuk pengawasan HET.
  • Koordinasi dengan Polres Depok dan UPT Pasar.