Pemerintah Terapkan Sistem Penyaluran Tunjangan Guru Langsung ke Rekening Pribadi
Pemerintah Terapkan Sistem Penyaluran Tunjangan Guru Langsung ke Rekening Pribadi
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) kini memasuki babak baru. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Abdul Mu'ti secara resmi mengumumkan perubahan signifikan dalam mekanisme penyaluran tunjangan tersebut, yaitu dengan sistem penyaluran langsung ke rekening pribadi guru. Perubahan sistem ini, yang diresmikan di Plasa Insan Berprestasi, Gedung A lantai 1, Kantor Kemendikbudristek, Jakarta, disaksikan langsung oleh Presiden dan sejumlah menteri kabinet, menandai berakhirnya sistem penyaluran melalui kas daerah yang selama ini dikeluhkan karena berpotensi menimbulkan keterlambatan dan kendala administrasi. Kehadiran Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Nasaruddin Umar turut menggarisbawahi pentingnya reformasi ini bagi sektor pendidikan.
Selama 15 tahun, penyaluran TPG dilakukan melalui transfer ke Kementerian Keuangan, kemudian ke rekening kas umum daerah (RKUD), sebelum akhirnya disalurkan ke rekening guru. Proses ini, yang dilakukan tiga bulan sekali, seringkali memakan waktu lama dan menimbulkan berbagai permasalahan, termasuk keterlambatan penyaluran. Sistem baru ini, diklaim sebagai terobosan yang mengakomodasi aspirasi para guru untuk menerima tunjangan secara tepat waktu dan penuh. Mendikbudristek menekankan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk menciptakan birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan memudahkan guru dalam menerima haknya.
Berdasarkan data yang disampaikan, jumlah guru yang akan menerima penyaluran langsung TPG meliputi:
- Guru ASN: 1.476.964 orang (dari rekening Kemenkeu)
- Guru Non-ASN: 392.802 orang (transfer langsung dari Kemendikbudristek)
Proses validasi data masih berlangsung, dan penyaluran dana akan dilakukan setelah data tersebut dinyatakan valid. Target penyaluran langsung ditargetkan pada bulan Maret 2025, agar para guru dapat menikmati tunjangan tersebut menjelang perayaan Idul Fitri. Mendikbudristek memberikan apresiasi khusus kepada tiga kabupaten yang berhasil melakukan validasi data dengan cepat, yaitu Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Kudus. Keberhasilan ketiga kabupaten ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mempercepat proses validasi data.
Perubahan sistem penyaluran ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN daerah. Sementara untuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penyaluran tunjangan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Implementasi sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru dan mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Langkah ini merupakan implementasi dari rencana yang diumumkan pada awal Februari 2025. Mendikbudristek menekankan bahwa sistem baru ini bertujuan untuk memangkas birokrasi dan memastikan tunjangan diterima secara penuh dan tepat waktu. Hal ini juga merupakan jawaban atas keluhan guru selama ini terkait proses penyaluran yang rumit dan seringkali terhambat. Dengan sistem yang lebih transparan dan efisien, diharapkan kinerja dan kesejahteraan guru dapat meningkat secara signifikan.