Perubahan Struktur Sekretariat Kabinet: Letkol Teddy Indra Wijaya di Bawah Sekretariat Militer Presiden
Perubahan Struktur Sekretariat Kabinet: Letkol Teddy Indra Wijaya di Bawah Sekretariat Militer Presiden
Perubahan signifikan dalam struktur pemerintahan Indonesia menempatkan Sekretaris Kabinet (Seskab), Letkol Teddy Indra Wijaya, di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres). Hal ini ditegaskan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak dalam keterangan pers usai rapat kerja dengan Komisi I DPR terkait revisi UU TNI pada Kamis, 13 Maret 2025. Kedua Jenderal tersebut menjelaskan bahwa perubahan ini dilandasi oleh peraturan perundangan yang berlaku.
Jenderal Agus menjelaskan bahwa penempatan Seskab di bawah Setmilpres sejalan dengan aturan yang mengatur penempatan personel militer aktif pada jabatan tertentu di kementerian. Ia menekankan adanya undang-undang spesifik yang mengatur hal tersebut untuk masing-masing kementerian. Jenderal Maruli menambahkan bahwa posisi Setmilpres, yang secara tradisional dipimpin oleh perwira bintang dua, selalu dijabat oleh personel aktif dan hal ini telah diatur sejak lama.
Penjelasan lebih rinci mengenai dasar hukum perubahan tersebut merujuk pada dua Peraturan Presiden (Perpres). Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 mengintegrasikan Sekretariat Kabinet ke dalam kementerian yang membidangi urusan kesekretariatan negara. Perpres ini mencabut Perpres Nomor 55 Tahun 2020 yang sebelumnya menempatkan Sekretariat Kabinet di bawah Presiden. Perubahan ini mencakup pengalihan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen Sekretariat Kabinet ke Kementerian Sekretariat Negara.
Selanjutnya, Perpres Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara memberikan gambaran lebih detail tentang struktur organisasi Kementerian Sekretariat Negara. Pasal 7 Perpres ini menetapkan bahwa Kementerian Sekretariat Negara terdiri dari Sekretariat Kementerian; Sekretariat Presiden; Sekretariat Wakil Presiden; Sekretariat Militer Presiden; Sekretariat Dukungan Kabinet; dan beberapa deputi serta staf ahli. Yang krusial, Pasal 48 Perpres 148/2024 secara eksplisit menyebutkan bahwa Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak empat biro dan Sekretaris Kabinet, yang secara otomatis menempatkan Letkol Teddy Indra Wijaya di bawah Setmilpres.
Struktur organisasi Setmilpres, sebagaimana tercantum dalam pasal 48 ayat (1) sampai (4) Perpres 148/2024, juga dijelaskan secara rinci. Jabatan Seskab sendiri, menurut Pasal 118 Perpres 148/2024, merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. Jenderal Agus menambahkan bahwa jabatan ini dapat dijabat oleh prajurit TNI maksimal berpangkat bintang satu.
Kesimpulannya, perubahan posisi Seskab di bawah Setmilpres merupakan hasil dari revisi struktural pemerintahan yang tertuang dalam dua Perpres yang telah dijelaskan di atas. Perubahan ini bukan hanya pergeseran administratif, melainkan juga mencerminkan perubahan dalam dinamika kekuasaan dan peran militer dalam pemerintahan Indonesia. Kejelasan regulasi ini diharapkan mampu memberikan gambaran yang komprehensif terkait posisi dan tanggung jawab Seskab dalam struktur pemerintahan yang baru.