Direktur Utama Antam Bantah Tuduhan Korupsi Rp 5,9 Kuadriliun dan Kasus Emas Palsu 109 Ton

Direktur Utama Antam Bantah Tuduhan Korupsi dan Kasus Emas Palsu

Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Nicolas D. Kanter, dengan tegas membantah tuduhan keterlibatan perusahaan dalam kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 5,9 kuadriliun. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI pada Kamis, 13 Maret 2025, Kanter menyatakan bahwa informasi tersebut tidak akurat dan merupakan penyebaran kembali isu lama terkait kasus emas palsu 109 ton yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan Kejaksaan Agung.

Kanter menjelaskan bahwa angka kerugian Rp 5,9 kuadriliun yang beredar luas di media sosial dan sejumlah media massa adalah informasi yang menyesatkan. Angka tersebut, menurutnya, telah dibantah oleh Kejaksaan Agung. Ia menekankan bahwa kasus ini berpusat pada dugaan tindak pidana terkait dengan 109 ton emas, bukan pada kerugian finansial yang fantastis tersebut. Lebih lanjut, ia membandingkan angka tersebut dengan kerugian yang dialami oleh Pertamina, menekankan ketidakakuratan informasi yang beredar.

Ia mengakui adanya permasalahan dalam tata kelola perusahaan di masa lalu, terutama terkait penanganan emas, yang telah memicu munculnya berbagai kasus. Namun, ia menegaskan bahwa Antam telah melakukan perbaikan signifikan dalam tata kelola emas untuk mencegah terulangnya insiden serupa. Perbaikan ini, antara lain, mencakup peningkatan pengawasan dan kepatuhan terhadap standar internasional.

Sertifikasi Emas Antam dan Asal Usul Emas Ilegal

Kanter memastikan bahwa seluruh emas yang dipasarkan Antam telah tersertifikasi oleh London Bullion Market Association (LBMA), lembaga internasional yang mengatur standar perdagangan emas dan perak. Oleh karena itu, ia memastikan tidak ada emas palsu Antam yang beredar di pasaran. Permasalahan yang terjadi, menurutnya, terkait dengan dokumentasi dan asal usul emas yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sebagian emas yang diproses Antam ternyata berasal dari tambang ilegal yang tidak memiliki izin. Kanter menjelaskan bahwa Antam tidak memiliki wewenang untuk memverifikasi legalitas tambang-tambang tersebut. Oleh karena itu, ke depannya, Antam hanya akan memproses emas yang bersumber dari kontrak karya atau impor, guna memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan perundang-undangan.

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Baru

Dilansir dari detikNews, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola komoditi emas 109 ton di PT Antam periode 2010-2021. Para tersangka diduga menyalahgunakan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam dengan melekatkan merek Antam pada logam mulia tanpa kerja sama resmi dengan perusahaan. Para tersangka ini diduga bekerja sama dengan enam tersangka sebelumnya, yang meliputi General Manager UBPPLM PT Antam periode 2010-2021. Latar belakang para tersangka beragam, termasuk dari kalangan swasta dan perorangan.

Antam berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan tata kelola perusahaan agar kepercayaan publik tetap terjaga. Perbaikan berkelanjutan dalam sistem dan prosedur internal akan terus dilakukan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Antam beroperasi sesuai dengan standar etika dan hukum yang berlaku, serta menjaga reputasi perusahaan di pasar internasional.