Jadwal Imsakiyah dan Hal-Hal yang Membatalkan Puasa di Polewali Mandar, 4 Maret 2025
Jadwal Imsakiyah dan Hal-Hal yang Membatalkan Puasa di Polewali Mandar, 4 Maret 2025
Bulan Ramadhan, bulan suci penuh berkah bagi umat Muslim, menuntut ketaatan dalam menjalankan ibadah puasa. Rasulullah SAW menganjurkan untuk menyegerakan berbuka puasa, sebagaimana hadits riwayat Bukhari dan Muslim: "(Kondisi) manusia selalu dalam kebaikan, selama mereka menyegerakan iftar (berbuka puasa)."
Berikut jadwal imsakiyah untuk wilayah Polewali Mandar pada 4 Maret 2025, mengacu pada data Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama RI:
- Imsak: 04.45 WITA
- Subuh: 04.55 WITA
- Dzuhur: 12.18 WITA
- Asar: 15.23 WITA
- Maghrib: 18.22 WITA
- Isya: 19.31 WITA
Memahami hal-hal yang membatalkan puasa sangat penting untuk memastikan ibadah kita sah dan memperoleh pahala yang berlipat ganda. Secara umum, hal-hal yang membatalkan puasa terbagi menjadi dua kategori, berdasarkan konsekuensinya:
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa dan Mewajibkan Qadha
Berikut beberapa hal yang membatalkan puasa dan mewajibkan pengganti (qadha) di lain waktu:
-
Makan dan Minum Secara Sengaja: Mengonsumsi makanan atau minuman dengan sengaja akan membatalkan puasa. Namun, jika hal tersebut terjadi karena lupa atau tidak sengaja, puasa tetap sah. Hadits dari Abu Hurairah menjelaskan: "Barang siapa yang lupa, dan dia dalam kondisi berpuasa, kemudian makan dan minum, maka sempurnakanlah puasa, karena sesungguhnya dia hanya diberikan makan dan minum oleh Allah."
-
Muntah Sengaja: Memancing muntah dengan sengaja, misalnya dengan memasukkan jari ke mulut, termasuk perbuatan yang membatalkan puasa. Berbeda halnya jika muntah terjadi karena sakit atau mabuk perjalanan. Hadits riwayat Tirmidzi menyebutkan: "Barang siapa yang terdorong muntah dengan sendirinya-atau tak dapat menahannya-maka tidak ada Qadha baginya, dan barang siapa yang memancing muntah dengan sengaja hendaknya menggadanya."
-
Haid dan Nifas: Bagi wanita, keluarnya darah haid atau nifas selama berpuasa membatalkan puasa dan mewajibkan qadha. Para ulama sepakat mengenai hal ini.
-
Masturbasi: Masturbasi atau aktivitas seksual yang menyebabkan keluarnya mani dengan sengaja membatalkan puasa. Pendapat ulama mengenai hal ini beragam, dengan pertimbangan faktor penyebab keluarnya mani (misalnya, rangsangan visual atau sentuhan fisik langsung).
-
Memasukkan Benda ke dalam Tubuh: Menelan sesuatu yang bukan makanan, seperti obat-obatan atau garam, termasuk memasukkan cairan atau menghirup asap (merokok) dengan sengaja, membatalkan puasa. Hal ini juga berlaku untuk memasukkan cairan melalui suntikan atau menelan dahak yang dapat dikeluarkan.
-
Berniat Berbuka Sebelum Waktunya: Niat untuk berbuka sebelum waktu Maghrib tiba juga membatalkan puasa, meskipun belum ada tindakan makan atau minum. Niat merupakan rukun penting dalam ibadah puasa.
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa dan Mewajibkan Qadha serta Kifarat
Selain qadha, beberapa tindakan juga mewajibkan kifarat (tebusan) berupa:
- Berhubungan Suami Istri di Siang Hari: Berhubungan seksual di siang hari selama Ramadhan membatalkan puasa dan mengharuskan qadha serta kifarat. Kifarat dapat berupa memerdekakan budak, puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi umat Muslim di Polewali Mandar dan sekitarnya dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan penuh keimanan dan ketaatan.